Kasus Ijazah Jokowi Meledak: Roy Suryo & Eggi Sudjana Masuk Daftar Tersangka

JAKARTA– Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan nama sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kasus yang semula dianggap sebagai manuver politik kini berubah menjadi perkara hukum serius, menyeret tokoh-tokoh publik lintas klaster.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri membagi para tersangka ke dalam dua klaster: aktivis dan profesional. Di antara mereka, mantan Menpora Roy Suryo dan Ketua TPUA Eggi Sudjana menjadi sorotan utama.

Bacaan Lainnya

“Kami telah melakukan gelar perkara secara ilmiah dan komprehensif. Hasilnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah,” tegas Asep, Jumat, 7 November 2025.

Penyidik menyebut para tersangka menggunakan teknik digital yang menyesatkan publik, bukan metode forensik yang sah. Tuduhan terhadap ijazah Jokowi dinilai sebagai rekayasa berbasis opini, bukan fakta.

Siapa Saja Tersangkanya

Berikut daftar nama tersangka berdasarkan data resmi Polda Metro Jaya dan penelusuran redaksi:

Klaster Aktivis & Tokoh Publik
– Eggi Sudjana (ES) – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)
– Kurnia Tri Royani (KTR) – Anggota TPUA
– Damai Hari Lubis (DHL) – Pengamat hukum dan politik
– Rustam Effendi (RE) – Mantan aktivis 1998
– Muhammad Rizal Fadillah (MRF) – Wakil Ketua TPUA

Klaster Profesional & Eks Pejabat
– Roy Suryo (RS) – Mantan Menpora
– Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)- Ahli digital forensik
– dr Tifauzia Tyassuma (TT) – Dokter dan pemerhati isu publik.

Kasus ini membuka ruang tafsir, apakah ini bentuk penegakan hukum terhadap hoaks, atau justru pembungkaman terhadap kritik? Publik berhak tahu bukan sekadar siapa yang ditetapkan, tapi bagaimana prosesnya dijalankan. Karena di balik ijazah, ada soal integritas. Di balik tuduhan, ada soal demokrasi.(*)

Pos terkait