PAREPARE– Kasus narkoba terbesar di Parepare tahun ini akhirnya memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi melimpahkan perkara kepemilikan 80 kilogram sabu yang ditangkap di Jalan Mattirotasi Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ke Kejaksaan Negeri.
Dua tersangka asal Balikpapan, Muhammad Alwi (54) dan Buhori B (37), kini berstatus tahanan resmi dengan ancaman hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Narkotika.
Kronologis kejadian dimana, Senin, 11 Agustus 2025, pukul 01.45 WITA berlokasi di Jalan Mattirotasi Baru, Kelurahan Sumpang Minangae, Bacukiki Barat, Parepare. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim, Satgas NIC, dan Bea Cukai melakukan pengintaian berdasarkan informasi masyarakat.
Gerak-gerik mencurigakan dua pria yang berpindah dari mobil Suzuki Carry ke Mitsubishi Triton putih berujung pada penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 80 bungkus teh Guanyinwang berisi kristal putih yang setelah tes kit dinyatakan positif sabu.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 80 bungkus sabu seberat 80.000 gram brutto, 1,5 gram sabu tambahan dalam plastik klip, 1 unit Mitsubishi Triton putih DD 1625 XAM , 2 unit handphone (Infinix & Vivo) dan uang tunai Rp20 juta.
Diamankan pula tersangka yakni, Muhammad Alwi (54), sopir, warga Balikpapan Barat dan Buhori B (37), wiraswasta, warga Balikpapan Barat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare melalui Kasi Intel Kejaksaan, Sugiarto, membenarkan pelimpahan kasus tersebut. “Benar, perkara narkotika dengan barang bukti 80 kilogram sabu telah resmi kami terima dari penyidik Bareskrim Polri untuk segera diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Sugiarto.(*)






