Sekda Tak Tahu, Kadis Pendidikan Mengaku: SK Parepare Belum Terbit, Hak Guru Nyangkut

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Makmur SPd MM

Parepare – Ribuan guru ASN Daerah (ASND) dan PPPK di Kota Parepare masih menanggung tunggakan miliaran rupiah untuk THR dan gaji ke-13. Surat edaran pusat sudah jelas, namun eksekusi di daerah tersendat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Makmur, mengakui persoalan ini terjadi akibat ketidaktahuan terhadap surat edaran Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, tertanggal 24 September 2025.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut berisi permintaan konfirmasi dan kelengkapan dokumen data guru yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, dan ditujukan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare.

“Data awal sudah disiapkan sejak Mei 2025 saat Sekda dijabat Husni. Namun surat edaran 24 September tidak terkonfirmasi. Kami tidak tahu ada permintaan kedua yang ditujukan ke Sekda. Mungkin Sekda sibuk, tapi akibatnya data tidak ditindaklanjuti,” ujar Makmur, Jumat, 26 Desember 2025.

Ia menambahkan, hingga kini SK untuk Parepare belum terbit. “Kami berupaya agar SK bisa segera diperoleh, sama seperti daerah lain,” tegasnya.

Fakta Tunggakan THR & Gaji-13 Guru ASN/PPPK:

– Guru ASN Daerah (ASND)
– THR & Gaji-13 belum dibayar: Rp 4.026.690.515
– Guru PPPK
– THR & Gaji-13 belum dibayar: Rp 404.186.680
Total tunggakan: Rp 4,430,877,195

Guru Pendidikan Agama
– THR: Rp 844.529.500
– Gaji-13: Rp 842.702.700

Seperti diketahui, dalam rapat koordinasi nasional yang dipimpin Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, disepakati bahwa pengumpulan data dasar jumlah guru ASND yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, termasuk jumlah TPG dan TAMSIL satu bulan, dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Keuangan telah menerima data dari 356 pemerintah daerah yang menyampaikan dokumen ke Kemendagri. Namun hasil verifikasi menunjukkan masih diperlukan perbaikan agar pengalokasian dana memenuhi prinsip prudential, akuntabel, dan transparan.

Ketidaktahuan Sekda Parepare atas surat edaran pusat membuat kota ini tertinggal dibanding ratusan daerah lain. Akibatnya, hak guru ASN dan PPPK senilai miliaran rupiah masih tersandera birokrasi. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kota untuk segera menuntaskan tunggakan tersebut. Belum ada penjelasan resmi dari Sekda Parepare akan kondisi tersebut.(*)

Pos terkait