JOL Mamasa Desak Penutupan Dapur SPPG Mambi, Diduga Langgar Standar Lingkungan dan Higiene

MAMASA– Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Kabupaten Mamasa mendesak Kepala Kantor SPPG Perwakilan Sulawesi Barat untuk segera menutup sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Mambi.

Desakan ini muncul setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah dan standar kesehatan lingkungan. Perwakilan JOL, Ikbal, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan somasi kepada pengelola SPPG pada 15 Maret 2026. Somasi tersebut ditujukan kepada dapur SPPG yang dikelola Yayasan Tujuh Tunas Tabulahan di Kelurahan Mambi.

Bacaan Lainnya

Menurut Ikbal, dapur tersebut beroperasi tanpa memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN). “Kami menemukan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak sesuai standar. Bahkan, dari laporan warga, limbah diduga dibuang langsung ke Sungai Mambi,” kata Ikbal, Selasa, 18 Maret 2026.

Ikbal menegaskan kondisi tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha memiliki persetujuan lingkungan sebelum beroperasi.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 2760 Tahun 2025, yang menegaskan setiap kegiatan wajib memiliki sistem IPAL sesuai baku mutu. “Pembuangan limbah ke badan air tanpa pengolahan adalah pelanggaran serius terhadap standar lingkungan,” tegasnya.

Selain persoalan limbah, dapur SPPG tersebut juga disebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat mutlak operasional untuk menjamin keamanan pangan. “Tanpa SLHS, tidak ada jaminan makanan aman dikonsumsi, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil,” tambah Ikbal.

Dapur SPPG Mambi diketahui melayani 32 satuan pendidikan dari TK hingga SMA serta 7 posyandu, dengan total penerima manfaat mencapai 2.584 jiwa. Mereka terdiri atas 1.489 peserta didik, 715 ibu hamil, ibu menyusui dan balita, serta 380 tenaga pendidik.

JOL menilai, jika pelanggaran ini dibiarkan, maka berpotensi membahayakan kesehatan ribuan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat. Jika limbah tidak dikelola dan makanan tidak terjamin keamanannya, maka bisa berujung pada krisis kesehatan,” ujar Ikbal.

Lebih jauh, JOL menyinggung potensi pelanggaran pidana lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 melarang dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelanggar.

JOL juga menduga dapur SPPG tersebut memiliki kaitan dengan salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Partai NasDem, berdasarkan aduan masyarakat dan keterangan relawan yayasan.

Atas temuan ini, JOL mendesak pemerintah provinsi dan pihak SPPG segera melakukan investigasi menyeluruh serta menghentikan sementara operasional dapur hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

“Penutupan sementara adalah langkah minimal untuk mencegah risiko yang lebih besar. Kami mendesak ada tindakan tegas,” tutup Ikbal.(*)

Pos terkait