Parepare Baru 8 Dapur MBG Kantongi SLHS, Nasional 1.251 SPPG Disanksi

Is. Nampak Ketua DPRD Parepare saat memantau kondisi arus balik didampingi Wakil Wali Kota Parepare

PAREPARE – Dari 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Parepare, dimana 15 dapur penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah beroperasi. Namun, baru 8 di antaranya resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ketua DPRD Kota Parepare, H Kaharuddin Kadir, menyoroti kondisi tersebut usai melakukan pemantauan arus balik di Pelabuhan Nusantara, Rabu, 25 Maret 2026. Ia menegaskan, sertifikasi SLHS bukan sekadar formalitas, melainkan persyaratan nasional yang wajib dipenuhi.

Bacaan Lainnya

“Komisi II sudah menemukan ada dapur yang belum memenuhi standar. Itu sudah kami sampaikan. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup harus segera melengkapi persyaratan itu. Kalau tidak, bisa jadi temuan dan dilaporkan ke badan nasional,” ujar Kaharuddin.

Meski begitu, ia mengingatkan agar langkah penegakan aturan tidak serta-merta berujung pada penutupan dapur MBG. Menurutnya, dampak sosial dan ekonomi dari penutupan akan sangat besar.

“Bayangkan, kalau satu dapur ditutup, berapa tenaga kerja yang kehilangan mata pencaharian. Dari 18 dapur saja, kalau rata-rata 50 pekerja, ada 900 orang yang bergantung. Belum lagi anak-anak kita yang kehilangan akses makan bergizi,” tegasnya.

Kaharuddin menilai, sebagian besar dapur MBG sebenarnya sudah memiliki infrastruktur dan peralatan yang memadai. Ia berharap kekurangan kecil dalam aspek sanitasi segera dilengkapi agar tidak menjadi alasan penutupan.

“Kami di DPRD tidak menghendaki adanya penutupan. Kasihan anak-anak, kasihan tenaga kerja. Jadi jangan sampai gara-gara hal kecil, program besar ini terhenti,” pungkasnya.

1.251 SPPG Disanksi

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG dalam pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.

Penindakan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya SLHS.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” tegas Dadan, beberapa waktu lalu.

Data menunjukkan, Wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG. Disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG. Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” tambah Dadan.

BGN memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG untuk menjalankan program secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.(*)

 

Pos terkait