MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa ketersediaan energi bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Perusahaan memastikan pasokan BBM di seluruh wilayah Sulawesi dalam kondisi aman dan terjaga melalui distribusi yang terukur serta berkelanjutan bersama pemerintah.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menekankan bahwa mekanisme penetapan harga BBM, khususnya BBM subsidi, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku.
“Penetapan harga BBM subsidi mengacu pada kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta regulasi turunannya. Pertamina menjalankan penugasan untuk memastikan penyaluran energi sampai ke masyarakat sesuai ketentuan,” ujar Lilik.
Ia menepis isu proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar di masyarakat. Menurutnya, hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait perubahan harga.“Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak memiliki sumber jelas,” tegasnya.
Pertamina juga mengingatkan bahwa informasi resmi terkait harga dan produk BBM hanya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi perusahaan, yakni www.pertamina.com dan www.pertaminapatraniaga.com.
Selain itu, Lilik mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebihan atau penimbunan BBM. Praktik tersebut tidak hanya mengganggu distribusi, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pasokan energi melalui distribusi yang andal, pengawasan berkelanjutan, serta koordinasi aktif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan.
Sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah, Pertamina mendorong penggunaan energi secara bijak dan bertanggung jawab. Penyalahgunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau menemukan indikasi pelanggaran di lapangan dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.(*)






