Staf ahli Bupati Polman,DR.Aco Musaddad,HM,S,Ag,M,Ag
POLEWALI MANDAR – Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Dr. Aco Musaddad HM, resmi mengusulkan terobosan baru dalam sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Usulan tersebut disampaikan melalui Telaahan Staf yang ditujukan langsung kepada Bupati Polewali Mandar pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam usulan tersebut, Aco Musaddad mendorong penerapan Dialog Kinerja berbasis digital melalui platform Zoom serta kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) selama 2 hari dalam sepekan. Inovasi ini bertujuan untuk menggeser paradigma absensi konvensional menuju penilaian produktivitas yang lebih nyata dan terukur.
“Sistem absensi fisik maupun online saat ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan produktivitas riil ASN. Melalui Dialog Kinerja via Zoom, pimpinan dapat memantau progres tugas secara real-time. Jadi, Zoom bukan sekadar pengganti absen, tapi forum laporan harian yang substansial,” ujar Dr. Aco Musaddad.
Penerapan WFH selama dua hari dalam seminggu ini juga dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keseimbangan hidup dan kerja (work-life balance) ASN, sekaligus menekan biaya operasional kantor. Secara regulasi, hal ini sejalan dengan Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja dan Hari Kerja ASN yang memungkinkan pengaturan kerja fleksibel.
Namun, Aco Musaddad menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki klasifikasi ketat. Sektor-sektor kritikal seperti Kesehatan, Pendidikan, Keamanan, dan Pelayanan Publik Langsung tetap diwajibkan bekerja di kantor demi menjamin kontinuitas layanan masyarakat.
Beberapa poin penting dalam analisis tersebut antara lain:
Payung Hukum: Diperlukan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur perubahan sistem Tunjangan Kinerja (Tukin) yang biasanya berbasis kehadiran fisik.
Pilot Project: Disarankan uji coba dilakukan pada 3-5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersifat administratif atau perencanaan selama 3 bulan ke depan.
Pengawasan Ketat: ASN yang tidak hadir dalam Dialog Kinerja tanpa alasan sah akan dianggap tidak masuk kerja. WFH bukan berarti libur, melainkan bekerja dengan output yang terukur. Khusus untuk Dialog Kinerja melalui zoom dapat diatur oleh Bapak Sekretaris Daerah secara teknis.
Dukungan Infrastruktur: Dinas Kominfo diharapkan menjamin stabilitas jaringan internet agar proses dialog digital tidak terhambat.
Melalui usulan ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar diharapkan dapat bertransformasi menjadi pemerintahan yang lebih adaptif dan modern (E-Government) dalam menghadapi tantangan era digital dan di tengah efesiensi anggaran secara nasional.(*)






