10 Ton Pupuk Subsidi Ilegal di Muara Enim Disita, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menunjukkan barang bukti 10 ton pupuk subsidi ilegal yang disita dari truk Isuzu berpelat nomor palsu di Kabupaten Muara Enim.

PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyita sekitar 10 ton pupuk subsidi ilegal yang diangkut menggunakan truk Isuzu putih berpelat nomor palsu di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, Kabupaten Muara Enim, Minggu malam (19/4/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk subsidi tidak tepat sasaran.

Menindaklanjuti informasi itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melalui Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan pengangkut pupuk dalam jumlah besar dan melakukan penghadangan.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton.

Sopir truk berinisial, IWS (51 tahun) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, tidak mampu menunjukkan dokumen resmi maupun bukti penerimaan pupuk subsidi.

“Kami menemukan pupuk subsidi dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi. Ini jelas indikasi kuat adanya penyimpangan distribusi,”ujar AKBP Listiyono.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka lain yakni HT (39 tahun), pemilik kios pupuk dan RMU (23 tahun), admin kios di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU).

“Keduanya diduga menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) serta menyalurkannya kepada pihak yang tidak berhak menerima,”terangnya, Jumat (24/04/2026).

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar menegaskan, penyalahgunaan pupuk subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung terhadap sektor pertanian dan merugikan petani sebagai penerima utama subsidi pemerintah.

“Setiap pupuk subsidi yang diselewengkan berarti hak petani dirampas. Ini tidak bisa ditoleransi,”tegas AKBP Khoiril Akbar.

Selain pupuk, polisi turut menyita satu unit truk Isuzu putih, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

“Saat ini ketiganya diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi karena menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan nasional.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba bermain-main dengan pupuk subsidi. Ini menyangkut ketahanan pangan nasional,”ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyelewengan distribusi pupuk subsidi agar bantuan pemerintah benar-benar diterima petani yang berhak.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan penyimpangan, segera laporkan dan akan kami tindak tegas,”tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar distribusi pupuk subsidi dijalankan secara transparan, akuntabel dan sesuai aturan demi menjaga produktivitas pertanian serta kesejahteraan masyarakat.(*)

Pos terkait