MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual yang terjadi di Kota Makassar. Dalam kasus ini, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (22/04/2026) kemarin, dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, didampingi Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva.
Menurut Didik, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual,”ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada April 2026, kejadian tersebut disebut berlangsung pada 14 Januari 2026.
Korban berinisial SA (18 tahun), yang saat kejadian masih berusia 17 tahun. Sementara tiga orang terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial, FK (17 tahun), MRW (21 tahun) dan MRS (21 tahun).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva menjelaskan, peristiwa bermula dari perkenalan melalui media sosial Instagram.
Salah satu terduga pelaku diduga menghubungi korban dan mengajak bertemu. Setelah korban menyetujui, korban dijemput dan dibawa ke sebuah rumah. Di lokasi itu, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh para pelaku.
“Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka,”jelas Osva.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, pakaian korban, jaket, satu unit sepeda, motor Yamaha NMAX dan satu unit telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Polda Sulsel juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya, orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial.
“Orang tua diharapkan dapat membatasi waktu penggunaan media sosial, mengajarkan etika digital, serta menghindarkan anak dari konten negatif, hoaks, dan potensi kejahatan predator online,”imbau Osva.
Ia juga mengingatkan, generasi muda agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya serta selalu waspada terhadap potensi kejahatan digital.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa media sosial dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mendekati korban.
“Karena itu, edukasi digital, pengawasan keluarga dan keberanian melapor menjadi langkah penting dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak,”paparnya.(*)






