MAKASSAR – Unit Reskrim Polsek Biringkanaya berhasil menangkap seorang pria berinisial SPD (40) yang diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka serius, Senin (13/04/2026) dini hari.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Bontomanai, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Pelaku diduga menganiaya istrinya sendiri, Mirna (38) serta sepupu korban, Rauf (45).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin menjelaskan, bahwa insiden bermula saat pelaku pulang ke rumah dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras. Pelaku kemudian meminta uang kepada istrinya, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat pulang ke rumah dan meminta uang kepada istrinya, namun tidak diberikan,”ujar Wahiduddin.
Diduga emosi, pelaku lalu menyerang istrinya menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibatnya, Mirna mengalami luka terbuka di bagian pinggang belakang sebelah kiri dan saat ini menjalani perawatan di RS Sayang Rakyat.
Dalam kondisi terluka, Mirna sempat melarikan diri ke rumah orang tuanya yang berada di samping rumah untuk meminta pertolongan. Namun, situasi justru semakin memburuk ketika sepupu korban, Rauf, datang membantu.
“Korban meminta tolong kepada keluarganya, termasuk sepupunya (Rauf). Namun pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat tebasan pada bagian leher,”jelas Wahiduddin.
Rauf sempat dilarikan ke RS Sayang Rakyat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Saat ini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal serta menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum.(*)






