PAREPARE– Kasus dugaan penyalahgunaan tunjangan perumahan DPRD Kota Parepare memasuki babak baru. Polres Parepare resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kerugian negara.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung sejak Mei 2025. “Selama penyelidikan, kami memeriksa sekitar 41 saksi, baik anggota dewan terpilih maupun yang sudah tidak menjabat. Kami juga berkoordinasi dengan APIP dan BPKP. Dari hasil itu, ditemukan adanya unsur kerugian negara,” ungkapnya, Kamis, 2 April 2026, diruang kerjanya.
Agus menambahkan, nilai dugaan kerugian sementara mencapai Rp 2,2 miliar, namun angka pasti masih menunggu hasil audit BPKP.
“Anggaran yang kami telusuri mencakup tunjangan perumahan dari tahun 2021 hingga 2025. Karena sudah masuk tahap penyidikan, kami akan kembali memanggil 40–50 saksi tambahan, termasuk anggota dewan, pegawai sekretariat, hingga ahli dari Kemendagri,” jelasnya.
Menurut Agus, dugaan penyimpangan muncul karena besaran tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD Parepare tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri.
“Dalam aturan, ada klasifikasi rumah kecil, sedang, dan menengah. Namun di Parepare, tunjangan yang diberikan lebih besar dari standar, yakni Rp 8 juta per bulan. Di situlah muncul selisih yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pegawai sekretariat DPRD dan pihak Pemerintah Kota Parepare. “Kami sudah memeriksa saksi dari unsur dewan, sekretariat, hingga ahli Kemendagri. Dugaan penyimpangan ini terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kapasitas yang diatur dalam Permendagri,” tambah Agus.
Kasus ini kini memasuki tahap krusial. Polres Parepare akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka setelah pemeriksaan saksi tambahan. “Setelah pemeriksaan saksi, akan ada gelar perkara lagi. Dari situ baru akan ditetapkan tersangka dan kami rilis resmi,” kata Agus.
Ia menegaskan, hingga saat ini proses berjalan tanpa hambatan. “Semua pihak kooperatif. Dugaan kerugian negara ini harus kami pastikan melalui audit BPKP agar jelas berapa totalnya,” tutupnya.
Temuan BPK
Dari data yang dihimpun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan bagi anggota DPRD Parepare yang nilainya mencapai Rp1,44 miliar. Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkap perbedaan mendasar antara standar tunjangan yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) RAB & Rekan dengan realisasi di lapangan.
– Standar resmi: Rp3,95 juta/bulan untuk perumahan tipe sedang (150m²) dan Rp8,83 juta/bulan untuk transportasi.
– Realisasi DPRD Parepare: Rp8,41 juta/bulan untuk perumahan setara rumah tipe besar (300m²) dan Rp9,71 juta/bulan untuk transportasi, disetarakan dengan biaya penggunaan 1 unit Toyota Innova.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran Rp1,20 miliar untuk perumahan dan Rp238,57 juta untuk transportasi. Hingga 1 Juni 2025, Pemerintah Kota Parepare baru mengembalikan Rp54,53 juta ke kas daerah. Artinya, masih ada sisa Rp1,389 miliar yang belum dikembalikan.
BPK menilai pemberian tunjangan tersebut melanggar sejumlah aturan:
– PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.
– Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemda.
– Perwali Parepare Nomor 6 Tahun 2018 tentang standar rumah dinas pejabat daerah.
BPK menegaskan akar persoalan muncul karena Perwali Parepare tentang pelaksanaan hak keuangan DPRD disusun tanpa mengacu pada ketentuan di atas.
Rekomendasi BPK
BPK meminta Wali Kota Parepare segera:
– Merevisi Perwali agar sesuai peraturan perundang-undangan.
– Memerintahkan Sekretaris DPRD membayarkan tunjangan sesuai ketentuan.
– Memproses pengembalian Rp1,389 miliar ke kas daerah, baik melalui penyetoran langsung maupun kompensasi tunjangan periode berikutnya.
Jika tidak ditindaklanjuti, kelebihan pembayaran ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum. PP 12 Tahun 2019 menegaskan setiap kerugian daerah akibat tindakan pejabat wajib dikembalikan.
BPK menekankan, temuan ini harus menjadi perhatian serius agar pengelolaan belanja daerah tidak lagi melampaui asas kepatutan dan kewajaran.(*)






