Taufan Pawe: Ombudsman Harus Jadi Alarm Birokrasi Daerah

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar saat menerima kunjungan Anggota DPR RI, Taufan Pawe

MAKASSAR– Legislator DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menegaskan perlunya Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan tampil sebagai “alarm” birokrasi daerah, bukan sekadar menunggu laporan. Dorongan itu ia sampaikan saat kunjungan kerja pengawasan di Kantor Ombudsman Sulsel, Senin, 27 April 2026, kemarin.

Dalam pertemuan yang diterima Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, bersama pakar hukum tata negara Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, Taufan menekankan strategi jemput bola agar kualitas layanan publik benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat. “Ombudsman harus konsisten jadi alarm bagi Pemda. Strategi jemput bola diperlukan untuk memotret realita pelayanan di lapangan secara langsung,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Taufan menekankan lima poin utama pengawasan, mulai dari pemetaan tren laporan masyarakat hingga perumusan rekomendasi kebijakan legislasi. Ia menyoroti tingginya laporan di sektor administrasi kependudukan, pertanahan, dan pemerintahan daerah, yang didominasi penundaan berlarut serta penyimpangan prosedur.

Secara khusus, mantan Wali Kota Parepare dua periode ini memberi perhatian pada maladministrasi tata kelola ASN. Ia menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang berupa demosi atau pencopotan jabatan tanpa sistem merit, serta intervensi politik dalam birokrasi. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya manajemen keuangan di sejumlah daerah, termasuk kasus gaji dan tunjangan guru ASN yang tidak dibayarkan.

“Jika ASN bisa didemosi tanpa dasar hukum jelas, dan hak guru tidak dibayarkan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini potret kegagalan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.

Menurut Taufan, demotivasi ASN akan menurunkan performa birokrasi, sementara guru yang tidak menerima haknya akan mengganggu kualitas pendidikan. Ia mengingatkan agar penyelenggara negara patuh pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Kunjungan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi DPR RI untuk memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak pelayan publik dan masyarakat umum di Sulawesi Selatan.(*)

Pos terkait