PAREPARE, KILASSULAWESI – Penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Parepare mendapat penilaian positif dengan menerima rapor hijau dari Ombudsman. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, kepada Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani di Ballroom Hotel Four Points Makassar, Kamis 12 Desember 2024.
Kota Parepare berhasil meraih nilai 81,61 dari Ombudsman, menempatkan pelayanan publik di zona hijau. Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani menyambut baik penghargaan ini dan menyatakan bahwa pelayanan publik Parepare berjalan maksimal berkat upaya kolaborasi.
“Tentu kami menyambut baik penghargaan ini. Ombudsman menilai pelayanan publik kita baik. Kita harus syukuri dan terus memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat. Ini kerja-kerja kolaborasi semua stakeholder,” ungkap Hayat.
Hayat menambahkan bahwa pelayanan publik di Kota Parepare menjadi salah satu perhatian besar pemerintah. Salah satu buktinya adalah hadirnya mal pelayanan publik yang memusatkan berbagai layanan di satu tempat, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengakses pelayanan.
“Kita sudah punya mal pelayanan publik. Jadi pelayanan publik terpusat di satu tempat. Sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengakses pelayanan,” jelas Hayat.
Hayat juga meminta jajaran Pemkot Parepare untuk tidak berhenti menciptakan inovasi. Menurutnya, suksesnya pemerintahan terlihat dari tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah.
“Kami minta semua jajaran Pemkot Parepare untuk terus berinovasi. Ciptakan inovasi yang berdampak positif bagi masyarakat,” pungkas Hayat.(*)