WFH Tiap Jumat Segera Berlaku, Pemprov Sulawesi Selatan Jamin Layanan Publik Tetap Jalan

Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

MAKASSAR– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bergerak cepat merespons kebijakan nasional terkait efisiensi energi dengan menyiapkan penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mendorong pola kerja fleksibel satu hari dalam sepekan guna mendukung penghematan energi di tengah dinamika global.

Bacaan Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa penerapan WFH telah diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” ujarnya dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/03/2026) lalu.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel, Jayady mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan internal sekaligus menunggu arahan final dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Menurutnya, Pemprov Sulawesi Selatan juga sedang menyusun draft surat edaran yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan WFH di lingkup pemerintah daerah.

“Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, dipastikan hari Jumat akan menerapkan WFH. Saat ini kami sedang menyusun draft edaran berdasarkan arahan Bapak Gubernur,”jelasnya, Kamis (02/04/2026).

Jayady menambahkan, sebelumnya Pemprov Sulsel telah lebih dulu menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) hingga dua kali dalam sepekan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan penyesuaian kebutuhan masing-masing unit kerja.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, seperti di sektor kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan,”tegasnya.

Selain itu, skema kerja ini bersifat fleksibel. ASN tetap dapat diminta hadir ke kantor apabila terdapat kebutuhan mendesak yang memerlukan kehadiran langsung.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efisiensi energi sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan.(*)

Pos terkait