JAKARTA — Kepastian penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan sekadar target teknis, melainkan komitmen politik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026, menetapkan tenggat pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, jadwal itu adalah janji institusi yang wajib dikawal publik.
Usai paripurna, Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan.
Pimpinan DPR menyerahkan salinan risalah paripurna sebagai pegangan, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pembahasan.
Saan Mustopa menekankan, keterlibatan masyarakat penting agar komitmen DPR tidak berhenti di atas kertas. “Kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti dari waktu ke waktu agar komitmen ini bisa dijalankan,” ujarnya.
DPR membuka partisipasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Saan meminta AMPB menyiapkan perwakilan yang dapat menyampaikan pandangan dan masukan terkait substansi RUU.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menuntut pimpinan DPR mempertanggungjawabkan komitmen tersebut. Ia bahkan mengingatkan konsekuensi politik jika target pengesahan gagal direalisasikan.
Hak Publik dan Transparansi
DPR menegaskan menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, serta memastikan proses legislasi berjalan sesuai komitmen.
Keterlibatan publik diharapkan memperkaya pembahasan sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat pemulihan aset tindak pidana, tetapi juga menjamin keadilan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi instrumen hukum untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus menutup celah korupsi. Dengan target pengesahan 15 Desember 2026, proses legislasi ini akan menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan ke depan.






