KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Terduga bandar narkoba H Agus alias Lagu (25) asal Sidrap yang direjat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menjalani sidang perdana.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Sidrap, Djasmaniar melalui Kasi Intel Kejari Sidrap, Ikbal saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 3 Oktober.
Dikatakannya, sidang perdana terduga bandar narkoba itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap pada Rabu, 2 Oktober, kemarin
“Yah, kemarin sudah dilaksanakan sidang perdana terduga bandar narkoba H Agus alias H Lagu warga Rappang itu di PN Sidrap,” ucapnya.
Sidang tersebut adalah agenda pembacaan dakwaan. Yang mana H Lagu didakwa kesatu Primair pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair pasal 137 huruf B UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua Primair pasal 3 Jo 10 UU RI No 8 tahun 2010 subs pasal 5 ayat 1 Jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010.
“Dalam sidang itu, dakwaan dibacakan oleh Kasi Pidum Kejari Sidrap, Abdul Kadir Sangadji,”katanya.
Rencananya sidang kedua akan dilaksanakan pada Kamis 10 Oktober 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi. “Dalam sidang berikutnya yakni pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” ujar Ikbal.
Sebelumnya, terduga bandar narkoba H Lagu ditangkap oleh sejumlah anggota gabungan BNN dan BNN Provinsi Sulsel bersenjata lengkap laras panjang dikediamannya Rappang, pada Kamis pagi, 16 Mei 2019, sekitar pukul 06.00 wita.
Saat itu, terduga pelaku bersama istrinya Hj Sutra diperiksa selama 6 jam di Mapolsek Panca Rijang, Sidrap, mulai pukul 11.00 wita hingga 17.00 wita.
Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Kompol SF Aritonang didampingi sejumlah tim penyidik dari gabungan BNN RI dan Sulsel.
Tak hanya itu, petugas juga menyita aset terduga bandar narkoba yang kini sudah berada di halaman kantor Kejari Sidrap.
Aset milik H Lagu yang disita yakni barang bukti 8 unit mobil berbagai merek, termasuk 2 unit mobil alat pemotong padi.
Kemudian ada juga objek tidak bergerak seperti seperti tanah kebun, sawah, tanah berikut bangunan rumah permanen dan rumah panggung.
Selain harta benda itu, juga ada uang tunai berhasil disita sebesar Rp2 miliar lebih dan 9 lembar ATM, 7 buah buku tabungan. (ira/ade)






