KILASSULAWESI.COM.BARRU — Proses Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekarang bisa dilakukan di setiap Polsek diwilayah Polres Barru.
Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah, Jumat, 6 Pebruari mengatakan, sekarang ini perpanjangan SKCK sudah bisa dilakukan di setiap polsek kecuali SKCK yang baru.
“Khusus untuk perpanjangan SKCK saja bisa dilakukan di Polsek sedangkan untuk permohonan SKCK baru wajib dilakukan di Polres,”katanya.
Dia menambahkan langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya kepolisian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi masyarakat tak perlu lagi mengeluarkan biaya besar ke Polres hanya untuk memperpanjang SKCK, jadi bisa menghemat biaya dan waktu, “terangnya. (mad)






