MAKASSAR, KILASSULAWESI– Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memimpin langsung kegiatan Press Release atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru menyita 30 kilogram Sabu-Sabu di area Pelabuhan Awerangge, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru. Press release di gelar di ruang lobbi, Mapolda Sulsel, Selasa, 30 April 2024.
Kapolda Sulsel dalam.sambutannya mengatakan, sampai dengan saat ini penyidik berhasil mengamankan satu tersangka yakni ZA (27) dan barang bukti lebih 30 kg Sabu-sabu yang dikemas dalam 30 paket dengan ukuran yang berbeda
Tersangka yang diamankan ini, kata Kapolda, selaku penerima barang di Pelabuhan Awerange, Rabu, 24 April 2024, lalu. Barang bukti 30 Kg, diketahui dikirim menggunakan kapal kayu yang bermuatan rumput laut dari Kalimantan.
Dari keterangan tersangka, ia mengakui barang tersebut berasal dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Pengirim dari bos berinisial AD yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Tarakan dengan perkara kepemilikan narkoba.
Barang haram tersebut sesuai perintah AD, nanti akan dikirimkan ZA untuk diantarkan ke Kabupaten Sidrap. “ZA akan diberitahukan kembali kalau sudah barang ditangan pelaku yang diarahkan melalui sambungan telepon.
Dalam keterangannya, lanjut Kapolda, tersangka, telah menerima kiriman barang sebanyak dua kali, 1 (satu) kali melewati pelabuhan Awerange yakni sekitar awal bulan Maret 2024 lalu. Dimana pada saat pengiriman pertama sebanyak 17 kg dan dikirim ke daerah Rappang, namun pelaku tidak bertemu langsung dengan si penerima atau alamat orang yang dituju.
Kapolda Sulsel juga menjelaskan penyelidikan oleh Polres Sidrap terus di kembangkan dan di back up oleh Dit Narkoba Polda Sulsel terkait pengembangan serta pengungkapan pelaku lainnya
Dalam press release tersebut, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus berupaya mengungkap serta menyelidiki sindikat dan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan kerjasama yang baik, baik dari pihak kampus dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel.(*)