KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 masuk ke Provinsi Sulawesi Barat. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulbar, Kombes Pol I Made Darmadi Giri, Kamis 7 Mei, memantau posko perbatasan Provinsi Sulbar dan Sulsel tepatnya di Desa Paku, Kecamatan Binuang
Kasat Lantas Polres Polman, AKP Rusli Said mengatakan, kunjungan Dirlantas tersebut untuk memastikan kesiapan Posko Perbatasan Polman-Pinrang untuk mengantisipasi transportasi yang masuk ke Sulbar apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Untuk itulah, petugas kepolisian bersama dengan Dinas Perhubungan dan Pemkab Polman berkunjung ke posko untuk memastikan kesigapan petugas. “Ini adalah perintah Kapolri untuk mengantisipasi transportasi masuk ke Sulbar, sehingga diterapkan pembatasan transportasi apa saja, dan siapa yang boleh keluar masuk. Polman merupakan daerah perbatasan Sulsel dan Sulbar, sehingga kegiatan di pusatkan di Kabupaten Polman. Dan bagi warga yang masuk yang bukan KTP Sulbar, maka akan disuruh kembali ke tempat asalnya,”tegas Rusli.
Dalam kunjungan itu dihadiri oleh Kalaksa BPNPB Sulbar, Kalaksa BPBD Polman, Kadis Perhubungan Polman dan Asisten II Pemkab Polman serta Beberapa Personil Polda Sulbar dan Polres Polman. Dari pantauan tersebut, ditemukan 3 warga dari luar Sulbar disuruh putar balik lantaran mereka mau masuk ke daerah Sulbar. ” Penegasannya disini adalah bagi warga yang berasal dari daerah zona merah atau daerah PSBB sama sekali tidak dibenarkan masuk ke Polman. Termasuk yang tak memiliki KTP Polman, bila ada yang kedapatan akan disuruh putar balik dan dilakukan tanpa tebang pilih,”tegasnya.
Pembatasan Ini juga akan diterapkan 10 hari kedepan dibulan ramadan mengingat lonjakan transportasi meningkat dan
pasti bergerak. “Kami akan memperketat posko wilayah perbatasan, sambil menunggu perintah selanjutnya. Sedangkan apabila ada warga Polman atau Sulbar yang keluar wilayah, kalau pulang harus dikarantina dulu selama 14 hari oleh petugas gugus yang akan datang keposko untuk menjemput dan diarahkan ketempat karantina,”tegas Kasat Lantas Polman tersebut.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol I Made Darmadi Giri mengatakan, semua ini adalah perintah Kapolri untuk menerapkan pembatasan transportasi untuk memutus rantai Penyebaran Covid 19 yang masuk ke daerah kita. ” Kalau pun ada warga yang masuk, lantas tujuanya tidak jelas maka akan disuruh putar balik, kalau pun ada warga Polman yang mau masuk maka sepulangnya itu harus dikarantina dulu,”timpalnya.(win)






