Polda Sulbar Ungkap 6,2 Ton Penimbunan BBM Bersubsidi di Sinyonyoi

Barang bukti 6,2 ton BBM jenis solar yang diamankan Polda Sulbar

MAMUJU,KS– Direktorat Kriminal Khusus ( Ditkrimsus ) Polda Sulawesi Barat, berhasil mengungkap tiga pelaku penimbunan solar sebanyak 6,2 ton di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalluku, Kabupaten Mamuju, Sabtu 9 April 2022, kemarin.

Penimbun solar bersubsidi itu dilakuka dengan modus memodifikasi tangki serta penggunaan jeriken. Tiga orang diamankan oleh pihak kepolisian yakni, FAP (31), UP (35), dan SG (19) dimana ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh Subdit III Tipiter, Sabtu sekitar pukul 23.00 Wita. Saat melintas di depan SPBU Kalukku, tim melihat beberapa orang mengisi BBM menggunkan jeriken dengan menggunakan mobil pick up, setelah dibuntuti mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Desa Lombang-lombang yang merupakan lokasi penampungan.
“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar,”ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan, Sabtu 9 April kemarin.

Saat ini ketiga tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik Subdit III Tipiter Ditkrimsus Polda Sulbar. Dan barang bukti yang diamankan berupa 158 jeriken berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tangki rakitan terbuat dari besi. Atas perbuatannya para pelaku diganjar dengan Pasal 55 Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dimana ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan rencananya akan memanggil pihak operator SPBU.(*)

Pos terkait