PAREPARE,KILASSULAWESI– Dari empat poin fungai utama dari tugas pokok bea cukai sebagai aparatur pengawasan lalu lintas barang. Maka dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat perlu melalui upaya-upaya pencegahan terhadap masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara.
Pencegahan barang-barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat dan juga perlindungan masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar. Namun faktanya itu diduga tak berjalan sesuai yang diharapkan di Kota Parepare.
Ketua Gempar Kota Parepare, H Makmur M Raona mengungkapkan, mudahnya masuk barang impor ke Parepare dengan label pengiriman barang antara pulau menjadi satu bukti tak mampunya bea cukai melakukan upaya antisipasi. ” Saya cuma mengingatkan wilayah agar melakukan perubahan struktur di Bea Cukai Parepare. Tidak ada gunanya keberadaan mereka, melakukan pembiaraan kebocoran pendapatan bagi negara akibat keterlibatannya. Bea cukai tidak menjalankan fungsinya, salah satunya standar prosedur bagaimana bidang pengawasan dan bidang hukum,”ungkap Makmur Raona, Sabtu 11 Juni, menyikapi maraknya barang impor asal Malaysia masuk dari Pelabuhan Nusantara.
Makmur menilai, mudah masuknya barang impor dari Nunukan ke Parepare melalui jalur laut tak lepas dari lemahnya pengawasan bea cukai. ” Jadi kemudian ini bisa membuktikan jika fungsinya direkayasa dibidang pengawasan kepada wilayah. Maka wilayah harus melakukan sebuah tindakanlanjut akan kondisi yang terjadi di Parepare,”tegasnya.
Saat ini, kata Makmur, pemerintah
terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia. Ini karena barang impor yang masuk itu terindikasi banyak melanggar peraturan dan perundang-undangan terkait proses ekspor-impor. Selama ini barang impor yang masuk ke Indonesia, berupa barang konsumsi rumah tangga, mulai dari makanan hingga produk industri manufaktur, kualitasnya di bawah standar yang ditetapkan pemerintah atau standar nasional Indonesia (SNI).
” Bahkan, tidak hanya di bawah standar mutu, tetapi juga barang impor yang masuk banyak yang terindikasi membahayakan kesehatan masyarakat dan membawa penyakit,”ujarnya.
Parahnya, pemerintah melalui instansi dalam hal ini Bea Cukai Parepare justru terkesan melakukan pembiaran dan menutup mata tentang masuknya barang impor yang di bawah standar itu. Bahkan meski jumlah dan spesifikasi barang impor tidak sesuai manifes, aparat juga tetap meloloskannya. ” Maka hal wajar jika tudingan selama ini jika jumlah barang impor yang masuk diduga jauh lebih banyak dari laporan tertulis benar adanya. Itu belum dihitung dari barang impor yang masuk secara ilegal,”tutupnya.(*)






