Ketua KPK Mendadak Warning Kepala Daerah dan Anggota Dewan, Catat !

Ketua KPK Firli Bahuri

SURABAYA, KILASSULAWESI– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bicara soal jumlah kasus korupsi yang menjerat kepala daerah hingga anggota dewan. Dia pun mengatakan jumlah kasus itu akan bertambah lagi.

“Menurut data KPK sejak 2004 sampai Agustus 2022, sudah ada 1.444 kasus korupsi yang KPK tangani, kepala daerah sudah 161 kasus, DPRD/DPR RI sudah 313 kasus. Sebentar lagi nambah ini. Karena September 2022 saja sudah enam kasus,” kata Firli dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi wilayah Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, kemarin.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan tertulis dari KPK, Firli mengatakan korupsi terkait APBD masih marak terjadi. Korupsi terkait APBD itu dimulai dari ‘uang ketok palu’ hingga pengaturan proyek.

“Fakta yang terjadi hari ini, ada Ketua beserta Ketua-Ketua Fraksinya menyetujui APBD setelah ada uang ketok palu atau suap setelah ada deal berapa persen kebagian dari APBD itu. Itu baru tahap perencanaan dan penganggaran. Belum lagi nanti tahap diskusi, pengadaan atau pelaksanaan hingga pelaporan atau evaluasi,” ujarnya.

Firli pun menyinggung soal dana pokok pikiran (pokir). Ia mengingatkan dana pokir harus sesuai dengan indikator pembangunan dan tujuan nasional. “Hanya mengingatkan agar pokir-pokir tersebut diharapkan menyundul tujuh indikator pembangunan dan tujuan nasional,” ujarnya.

Firli mengajak seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD untuk memberantas korupsi.
Pemberantasan korupsi harus melibatkan semua pihak, bukan cuma KPK. “Untuk itu, kami butuh peran Bapak-Ibu semua. Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK tapi harus libatkan seluruh elemen masyarakat, segenap anak bangsa,” ujar Firli.

Dia juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak memberi atau menerima suap, gratifikasi hingga pemerasan. Semua pihak bisa melapor ke KPK jika mengetahui ada dugaan korupsi. “Agar kepala daerah tidak coba-coba memberi atau menerima pemberian ilegal seperti suap, gratifikasi dan pemerasan. Jika ada pihak yang mengetahui untuk segera melaporkan ke KPK,”tegas Firli.(*)

 

Pos terkait