PAREPARE, KILASSULAWESI– Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Bebas Rokok semakin marak terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Mirisnya, pelanggaran itu dilakukan oleh penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang notabene dalam tiap kegiatan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) baik kabupaten/kota mapun provinsi.
Meskipun sudah ada aturan yang jelas, KPU nampaknya tak mendukung perda tersebut. Hal itu dibuktikan dengan pembagian asbak rokok yang dibagikan disejumlah Warung Kopi. Misalnya di Warkop 828 ada sekitar puluhan asbak dibagikan KPU.
” Selain masih banyak masyarakat yang merokok di tempat-tempat yang seharusnya bebas dari asap rokok. KPU malah membagikan asbak rokok, ini hal tak masuk akal karena masuk area umum,”ujar Ketua Indonesian Care (INCARE) Kota Parepare, Andi M Ilham Abidin, Jumat 4 Oktober 2024.
Andi M Ilham menjelaskan, perda yang berlaku, kawasan bebas rokok mencakup tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak, dan angkutan umum.
Namun, kata Andi M Ilham, apa yang dipertontonkan KPU dengan membagikan asbak rokok patut menjadi warning bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Penegak Perda.
“Pembagian asbak ini menggunakan APBD, walaupun dalam bentuk hibah. Maka dengan sendirinya KPU melanggar aturan UU, dimana sanksinya jelasnya. Baik sanksi materil maupun kurungan. APH maupun penegak Perda harus turun tangan dan memanggil pihak KPU, termasuk inspektorat untuk mempertanyakan penggunaan anggarannya,”tegasnya.
Ia pun berharap implementasi sanksi ini berjalan efektif. Banyak pelanggar yang hanya mendapatkan teguran tanpa tindakan lebih lanjut. Hal ini menyebabkan kurangnya efek jera dan terus berulangnya pelanggaran.
“Ini masuk kategori penyalagunaan anggaran, karena bukan tupoksi dalam penggunaannya. APH bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) jangan tinggal diam untuk mengawasi penggunaan anggaran di KPU karena jelas menggunakan uang rakyat,”bebernya.
Ditambahkannya, kiranya pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait Perda Kawasan Bebas Rokok. Selain itu, peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pelanggaran terhadap Perda ini dapat diminimalisir. Dari pantauan langsung asbak rokok tersebut bergambar maskot pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024. (*)






