MAKASSAR, KILASSULAWESI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan menetapkan pemenang Pilkada 2024 besok, Kamis, 9 Januari 2025. Penetapan ini akan mencakup 14 pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah kabupaten/kota untuk memastikan efisiensi penyelenggaraan dan penyebaran informasi yang maksimal.
Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 57 dan Pasal 160 PKPU Nomor 18 Tahun 2024.
Kedua pasal tersebut mengatur bahwa penetapan hasil pemilihan dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. “Untuk Sulsel, penetapan 14 kepala daerah dilakukan serentak pada Kamis 9 Januari 2024,” ujar Ahmad Adiwijaya.
Menurut Adiwijaya, penetapan serentak ini dilakukan agar persiapan dapat berjalan lancar dan informasi tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Keputusan ini juga mempermudah kerja KPU kabupaten/kota dalam mempersiapkan agenda penetapan.
Selain itu, undangan kepada para pihak, termasuk pasangan calon, partai pengusung, Bawaslu, Forkopimda, serta elemen masyarakat, dapat didistribusikan lebih efektif. “Untuk pendukung dan simpatisan calon, itu bergantung dari partai pengusung mengatur itu,” tambah Adiwijaya.
Adiwijaya juga memastikan bahwa masyarakat mengetahui ada pleno penetapan kepala daerah terpilih. Penetapan yang terburu-buru justru dapat menghambat penyebaran informasi dan partisipasi publik.
Daftar Pasangan Calon Terpilih
Berikut adalah 14 pasangan calon (paslon) terpilih beserta perolehan suara:
1. Pilkada Gowa: Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin: 225.429 suara (53,61 persen)
2. Pilkada Bantaeng: Muhammad Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin: 69.036 suara (57,74 persen)
3. Pilkada Sinjai: Ratnawati Arif-Andi Mahyanto: 64.735 suara
4. Pilkada Bone: Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin: 199.954 suara
5. Pilkada Wajo: Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin: 130.061 suara
6. Pilkada Soppeng: Suwardi Haseng-Selle Ks Dalle: 80.266 suara
7. Pilkada Maros: Chaidir Syam-A Muetazim Mansyur: 121.892 suara (64,01 persen)
8. Pilkada Barru: Andi Ina Kartika Sari-Abustan: 47.765 suara (44,86 persen)
9. Pilkada Sidrap: Syaharuddin Alrif-Nurkanaah: 113.390 suara
10. Pilkada Enrekang: Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang La Tinro: 75.638 suara
11. Pilkada Tana Toraja: Zadrak Tombeg-Erianto Laso’ Paundanan: 83.076 suara (62,13 persen)
12. Pilkada Luwu: Patahuddin-Muhammad Dhevy Bijak: 97.775 suara (46,92 persen)
13. Pilkada Luwu Utara: A. Abdullah Rahim-Jumail Mappile: 73.716 suara
14. Pilkada Luwu Timur: Irwan Bachri Syam-Puspawati Husler: 88.748 suara
Proses Sengketa di Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, pemilihan Gubernur Sulsel dan Pilkada di 10 daerah lainnya masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sepuluh daerah tersebut adalah: Pilkada Kota Makassar, Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba dan Kabupaten Selayar.
Dengan penetapan ini, KPU Sulsel berharap proses penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar dan efisien, serta informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.(*)