PAREPARE – Dalam pelaksanaan Pilkada Parepare, dana hibah yang akan dikembalikan mencapai sekitar Rp 5.650.713.837. Setelah melalui berbagai upaya, pengembalian dana hibah Pilkada di Kota Parepare akhirnya mulai menemukan titik terang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, DR Kamaluddin Kadir, menjelaskan bahwa besaran dana dan jadwal pengembalian telah ditetapkan. Hal ini disampaikannya kepada Kilassulawesi.com pada Kamis, 17 April 2025.
Menurut Kamaluddin, langkah-langkah seperti rapat, koordinasi, dan persuratan yang dilakukan kepada penyelenggara pemilu mulai membuahkan hasil. Ia menegaskan bahwa penyerahan sisa dana hibah dari dua penyelenggara pemilu akan segera diselesaikan.
“Bawaslu Parepare telah menjadwalkan pengembalian dana hibah ke kas daerah pada 19 Maret 2025 sebesar Rp 255.075.134. Sementara itu, KPU Parepare akan mengembalikan dana hibah pada 17 April 2025 sebesar Rp 5.395.638.703,” jelas Kamaluddin.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, mengingat dana hibah ini berasal dari uang rakyat. “Kami terus memantau proses ini agar berjalan sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya,” tambahnya.
Dengan adanya jadwal pengembalian ini, polemik yang sebelumnya menjadi sorotan publik diharapkan segera berakhir. Namun, DPRD Parepare tetap berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan pemilihan umum, Pemkot Parepare telah memberikan anggaran dana hibah sekitar Rp 24 miliar untuk pelaksanaan Pilwalkot 2024. Dari jumlah tersebut, Rp 19 miliar dialokasikan untuk KPU Parepare.(*)