PANGKEP, KILASSULAWESI – Kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua, Andi Ifal Anwar bersama Wakil Ketua Partai Gerindra, H Tauhid, melaporkan seorang oknum ASN yang menjabat sebagai Camat Ma’rang ke Sentral Gakkumdu Kabupaten Pangkep.
Laporan ini disampaikan di kantor Sentral Gakkumdu yang berlokasi di Jalan H. M. Arsyad, Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene. Laporan resmi dengan nomor 005/PL/LP/PB/KAB/27.13.X/2024 ini menuduh Camat Ma’rang tidak netral dalam proses Pilkada Pangkep 2024.
Camat tersebut diduga menggunakan mobil operasional untuk membantu kegiatan kampanye pasangan calon lain di Kelurahan Bonto Bonto, Kecamatan Ma’rang, Rabu, 9 Oktober 2024.
Bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut mencakup screenshot kampanye pasangan calon, video yang diduga menunjukkan mobil operasional camat, dan foto mobil tersebut di lokasi kampanye.
“Kami resmi melaporkan oknum ASN Camat Ma’rang di Gakkumdu Kabupaten Pangkep dengan laporan nomor 005/PL/LP/PB/KAB/27.13.X/2024. Terlampir screenshot kampanye pasangan calon MYL-ARA, video yang diduga menunjukkan mobil operasional camat, dan foto mobil tersebut. Oknum camat tersebut diduga kuat menggunakan kendaraan operasional untuk membantu kegiatan kampanye tersebut,” tegas Andi Ifal.
Laporan ini diterima langsung oleh staf Bawaslu Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Amriyanti Hafid, S.H., di ruang kerjanya.(*)






