PAREPARE, KILASSULAWESI – Mahkamah Agung (MA) pada 19 September 2024 telah menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan memperkuat vonis bebas atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Parepare pada 14 Desember 2023.
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kota Parepare pada 28 Mei 2024, Andi Jamil alias Jamil bin Andi Sarifuddin dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Kasasi yang diajukan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Parepare No 28/Akta.Pid/2024/PN Pre tanggal 30 Mei 2024 ditolak oleh Mahkamah Agung melalui petikan putusan Pasal 226 KUHP juncto Pasal 257 KUHP Nomor 6280 K/Pid.Sus/2024.
Dalam petikan tersebut, Mahkamah Agung mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Parepare, dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.
Putusan penolakan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada 19 September 2024 oleh Dwiarso Budi Santiarto, hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Yohanes Priyana, dan Yanto, beserta Mario Parakas sebagai Panitera Pengganti.
Salah satu pengacara Andi Jamil yang juga merupakan praktisi hukum, M Nasir Dollo, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung ini telah ikut menjaga marwah hukum di negara kita.
“Putusan ini juga menandakan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil tanpa melihat latar belakangnya. Bahkan, putusan ini juga sekaligus telah menyalahkan harapan bagi orang-orang yang terus memperjuangkan kebebasannya di mata hukum,” tegasnya.
M Nasir Dollo juga mempertanyakan dengan dijatuhkannya putusan seperti ini semakin menunjukkan minimnya perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki aparat penegak hukum baik itu kepolisian dan kejaksaan dalam pelaksanaan peradilan pidana.
“Sebagai kuasa hukum, berdasarkan hal tersebut kami menilai selain telah terjadi salah tangkap, penyiksaan, dan penuntutan jahat terhadap klien kami. Kedepan kami pun akan menuntut atas kerugian yang dialami Andi Jamil yang keseharianya berprofesi sebagai tukang ojek, ” tutupnya.(*)






