PAREPARE, KILASSULAWESI– Andi Jamil mengaku sebagai korban salah tangkap atas kasus dugaan pencabulan yang ditujukan kepadanya yang dilaporkan oleh murid Taman Kanak-kanak (TK) terhadapnya bersama orang tuanya Jusriadi Lakmar sebagai saksi.
Hal itu disampaikannya, setelah putusan bebas Pengadilan Negeri Parepare dan terbitnya petikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas ditolaknya kasasi yang diajukan oleh penuntut umum.
Kasasi yang diajukan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Parepare No 28/Akta.Pid/2024/PN Pre tanggal 30 Mei 2024 ditolak oleh Mahkamah Agung melalui petikan putusan Pasal 226 KUHP juncto Pasal 257 KUHP Nomor 6280 KPid.Sus/2024.
Dalam jumpa pers, Ahad, 20 Oktober 2024, Andi Jamil didampingi dua kuasa hukumnya M Nasir Dollo dan M Akbar di Cafe Ruang Seduh menyampaikan, agar apa yang dialaminya tak ikut menimpa warga lainnya. Maka, ia berharap dirinya
bersama nama keluarga besarnya dapat dibersihkan.
“Tuntutan saya bersihkan nama baik, berikan keadilan. Saya juga minta agar yang melaporkannya mendapat sanksi, termasuk kepolisian,”kata pria yang kesehariannya sebagai tukang ojek.
Andi Jamil yang mendekam dibalik jeruji selama kurang lebih 6 bulan, mulai ditahan di Polres hingga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merasakan betul penderitaan.
” Saya mengalami siksaan batin, baik selama ditahan hingga membuat kerugian bagi dirinya bersama keluarganya. Bahkan anak saya putus sekolah,”ungkapnya.
Kuasa Hukum Andi Jamil, M Nasir Dollo menegaskan, kasus ini adalah salah tangkap dan merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis dan termasuk ke dalam kejahatan yang serius.
Sehingga, kata M Nasir Dollo, sebuah kewajaran jika Andi Jamil sebagai korban berhak menuntut penegak hukum yang telah salah tangkap secara sah karena korban kehilangan hak hidup, hak pemilikan, hak memelihara kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak ilmu pengetahuan.
Korban Andi Jamil dituntut oleh kejaksaan 15 tahun penjara, dan banyak lagi kerugian yang dialaminya. Maka, apa yang dialami patut dipulihkan.
M Nasir Dollo pun menegaskan sejak awal, banyak kelemahan dari aparat penegak hukum (APH) hingga sebelum penetapan tersangka.
” Sebelum P21 harusnya aparat penegak hukum telah melengkapi segala hal dengan bukti, bukan hanya keterangan pelapor dan saksi. Kita telah meminta posisi nomor handphone Andi Jamil saat kejadian, tapi tak dilakukan pihak Telkomsel dengan alasan tak ada izin kepolisian. Termasuk tak adanya pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian,”ungkapnya.
M Nasir Dollo menambahkan, penegakan hukum teramat mengerikan, bagi orang tak mampu. “Setiap melapor harus ada bukti, semestinya aparat penegak hukum memiliki itu. Bukan saksi dijadikan alat bukti, itu jauh dari keilmuan. Kalau itu yang dipegang APH dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka siapa dilaporkan akan mudah dijerat hukum, walau pun tanpa bukti,”tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi penyidik APH agar melengkapi bukti, dan tidak seenaknya menahan seseorang. Apa lagi, dalam sidang jawaban tak layak disampiakan APH jika melengkapi bukti itu bukan tugasnya. “Nilai-nilai pembuktian harus sesuai keilmuan. Jangan hal seperti ini menjadi kebiasaan,”tutupnya.
Hingga berita ini disiarkan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum (APH) atas kasus yang untuk kali pertama terjadi di Kota Parepare.(*)






