PAREPARE, KILASSULAWESI– Kuasa hukum terdakwa atas nama Andi Jamil yang keseharian sebagai tukang ojek atas dugaan pencabulan anak dibawah umur menilai jika putusan hakim membebaskan kliennya merupakan langkah tepat. Hal ini pun menjadi sebuah bukti tidak profesionalnya pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepolisian dinilai sangat mudah menetapkan tersangka, tanpa mendalami lebih jauh terlebih dahulu. Begitupun JPU, juga jangan mudah memberikan P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
Penegasan itu disampaikan salah satu kuasa hukum dari Andi Jamil atas hasil putusan pengadilan. ” Masyarakat harus memahami jika dasar dari majelis hakim memutuskan putusan bebas terhadap terdakwa. Pertimbangan hukumnya adalah tidak beradanya terdakwa ditempat tersebut, pada saat peristiwa terjadi,” tegas M Nasir Dollo menyikapi berbagai protes atas putusan pengadilan tersebut, Jumat, 31 Mei 2024.
Dasar majelis mengambil kesimpulan demikian, kata M Nassir Dollo, atas dukungan bukti-bukti dari saksi yang dihadirkan JPU. “Saksi yang dihadirkan JPU yakni seorang guru di sekolah tersebut. Seharusnya memberatkan, tapi nyatanya berbeda. Dan itulah yang menjadi pertimbangan hakim bahwa terdakwa memang benar tidak berada dilokasi kejadian,”bebernya.
Faktanya, terdakwa berada ditempat kejadian pukul 07.00 Wita hingga pukul 08.00 Wita baru meninggalkan lokasi yang diduga tempat kejadian. Sedangkan , dilokasi kejadian ada sejumlah anak lainnya, artinya jika ada dua atau lebih anak dilokasi tersebut tentu akan ada orang tua yang mengawasi. Dan tidak mungkin terdakwa melakukan hal yang dituduhkan ditempat yang jelas lokasinya sempit dan mudah terlihat. Sedangkan proses belajar mengajar guru yang menjadi saksi, itu pukul 08.30 Wita. ” Sedangkan awalnya JPU menuturkan kejadian 08.30 Wita, namun akhirnya diralat pukul 08.00 Wita. Karena kalau jam 08.30 Wita artinya, aksi bejat itu disaksikan gurunya,”bebernya.
Ada beberapa hal yang dinilai kuasa hukum adalah sebuah keganjalan dari kasus dugaan pencabulan tersebut. Pertama, pada saat saksi ditanya adakah terdakwa pada saat kejadian, dijawab tidak berada ditempat kejadian. Kedua, apakah tindak kejahatan dilokasi terdebut bisa berlangsung selama 30 menit dimana lokasinya tempat ramai.
Ketiga, karena ruang kelas dengan tempat tinggal salah satu guru hanya dipisahkan tripleks. Maka, kami kuasa hukum mempertanyakan apakah suara diruang kelas mudah didengar, maka dijawab iya. “Bayangkan dengan logika jika seorang anak ditusuk-tusuk (cabuli-red), apakah akan terasa sakit. Guru pun menjawab, jangankan ditusuk, dicubit saja sakit. Dan dia tidak pernah mendengarkan hal-hal ganjil saat jam tersebut. Maka sebenarnya tidak ada kejadian dibalik tudingan itu semua,” jelasnya.
Makanya, kita berharap kepada pihak kepolisan agar jangan mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Kejadian ini menunjukan, bahwa aparat penyidik yang menangani persoalan ini kurang profesional. Dan itu bisa kita buktikan, CCTV yang bisa dijadikan alat bukti ternyata dihindari dengan sendirinya,”tegasnya.
Sedangkan, soal kasasi yang dilakukan JPU, merupakan suatu hal yang wajar apa lagi terdakwa dinyatakan bebas. “Intinya, kami sekarang menanti putusan kasasi, dan pasti akan ada tuntutan balik atas persoalan ini,” tutupnya.
Seperti diketahui, dari hasil putusan, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan dan diputuskan. Selain itu, hakim juga memutus agar hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.
Pengacara terdakwa, Rusdi menuturkan, putusan itu semua karena ridho Allah SWT. Dimana setelah kliennya kurang lebih 6 bulan dalam tahanan, akhirnya Andi Jamil dalam sidang pembacaan putusan perkara pencabulan akhirnya diputus bebas atau vrijspraak. Rusdi menuturkan, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara dengan menggunakan UU Perlindungan Anak.(*)






