Revisi UU No. 17 Tahun 2008, Nirwan Damang: KPLP Menjadi Otoritas Tunggal Pengawasan Kapal

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Patroli, dan Penyidikan, Nirwan Damang SH

PAREPARE, KILASSULAWESI– Tumpang tindih pengawasan dan penegakan peraturan pelayaran tak lagi menjadi momok bagi perusahaan kapal. Hal ini terjadi setelah revisi UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah disahkan oleh DPR RI pada 30 September 2024.

Perubahan utama dalam revisi ini adalah pada Pasal 276, yang menyatakan bahwa tugas pengawasan dan penegakan peraturan di bidang pelayaran adalah kewenangan Menteri Perhubungan.

Bacaan Lainnya

Pengawasan ini dilaksanakan melalui Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), yang kini memiliki wewenang tunggal dalam memeriksa, menghentikan, dan menahan kapal niaga di perairan Indonesia. Hal itu ditegaskan, Nirwan Damang SH, selaku Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Patroli, dan Penyidikan, KSOP Parepare, Jumat, 1 November 2024, saat ditemui di Warkop 588.

Dengan adanya revisi ini, kata Nirwan, KPLP menjadi otoritas tunggal yang berwenang untuk memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk pencegahan pencemaran dan penegakan peraturan di laut.

Salah satu langkah pengamanan di wilayah perairan adalah pengawasan kapal yang melintas di wilayah tersebut. ” KPLP Parepare telah dilengkapi Kapal Patroli pengamanan kelas 5 dan personel yang memadai, termasuk nahkoda, kepala kamar mesin, juru mudi, dan dua orang kru,”ujarnya.

Wilayah pengawasan KPLP Parepare mencakup daerah lingkungan kerja dan perairan. Saat disinggung apakah KPLP akan melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang sandar di Pelabuhan Nusantara.

Nirwan Damang menjelaskan, setiap kapal yang datangĀ  itu dianggap telah lengkap karena memiliki izin berlayar dari syahbandar. ” Maka poin utama dari adanya revisi itu, maka tumpang tindih pengawasa tidak lagi terjadi, karena kewenangannya ada di KPLP. Bahkan, instansi lain jika menemukan sesuatu hal harus berkoordinasi dengan KPLP,”tutup Nirwan Damang.(*)

 

Pos terkait