MAKASSAR, KILASSULAWESI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika salah satunya lokasi pengungkapan berasal dari Kota Parepare sepanjang Februari 2025.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,263 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang bisa diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut mencapai 5.894 jiwa.
Pada 24 Februari 2025, polisi mengamankan tersangka HAY (24) di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Dari penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram. HAY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada 3 Februari 2025. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 172,4528 gram sabu. Keduanya dijerat dengan pasal yang sama.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, di mana tersangka AS (32) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 143,9257 gram. Ia juga dijerat dengan pasal yang sama.
Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka AR (20) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, dengan barang bukti 9 gram sabu. Ia dikenakan pasal yang sama dengan serupa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Sulawesi Selatan dapat terbebas dari bahaya narkotika.(*)






