POLMAN, KILASSULAWESI — Seorang asisten rumah tangga (ART) yang berusia 17 tahun di Polewali Mandar (Polman) diduga menjadi korban persetubuhan oleh majikannya sendiri, atas nama R alias BS (35). Kasus ini terungkap setelah tetangga curiga dan menyarankan korban pulang ke rumah keluarganya.
Korban tersebut bekerja di rumah pelaku sejak November 2024 sebagai pengasuh anak pelaku, sedangkan Pelaku bekerja sebagai sopir, sementara istrinya bekerja di sebuah dealer motor. Korban tinggal di rumah tersebut dan bermalam demi menjaga anak pelaku.
Dugaan persetubuhan itu terjadi pada 19 Januari 2025, saat rumah dalam keadaan sepi pelaku melancarkan aksinya pada tengah malam. Korban awalnya tidak berani bercerita, hingga akhirnya mengaku kepada keluarga setelah pulang ke rumah neneknya. Keluarga korban pun melaporkan hal ini ke Polres Polman pada 12 Februari 2025.Pelaku R akhirnya diantar keluarganya ke kantor polisi dan langsung ditahan.
“Pelaku sudah kami amankan dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman Ipda Mulyono.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, sarung milik pelaku, dan pakaian korban. Dari hasil pemeriksaan medis, korban dipastikan tidak hamil. Penyidik masih mendalami keterangan kedua belah pihak untuk mengungkap lebih jauh kronologi kejadian dan memastikan ada tidaknya unsur paksaan.(*)






