JAKARTA, KILASSULAWESI – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi/LEMIGAS telah melakukan serangkaian pengujian terhadap sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh sampel BBM yang diuji memenuhi spesifikasi yang ditetapkan Pemerintah.
Kepala Balai Besar Pengujian Migas/LEMIGAS, Mustafid Gunawan, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan seluruh sampel BBM berada dalam batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec). “Seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan,” jelas Mustafid di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
Metodologi Pengujian
Pengujian dilakukan dengan pengambilan sampel yang mengacu pada metode ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products). Pengujian standar dan mutu bahan bakar meliputi parameter utama seperti Angka Oktana (Research Octane Number atau RON), massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi. Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku.
RON merupakan salah satu parameter yang menunjukkan kualitas anti knocking bahan bakar atau kemampuan bahan bakar untuk menahan knocking saat proses pembakaran pada mesin. “Semakin tinggi RON maka semakin besar kemampuan bahan bakar tersebut untuk resisten atau terhindar dari knocking pada mesin,” jelas Mustafid. RON diuji menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.
Perkuat Pengawasan
Guna menjaga konsistensi kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat, Direktorat Jenderal Migas memastikan terus melakukan pengawasan mutu bahan bakar secara berkala. “Kami memahami pentingnya transparansi dalam pengawasan BBM. Hasil uji ini kami sampaikan agar masyarakat yakin bahwa BBM yang mereka gunakan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah,” tegas Mustafid.
Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, menekankan bahwa pengawasan mutu BBM ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005. “Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri,” ujar Mirza. Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku.
Koordinasi dan Komitmen
Mirza juga menekankan upaya penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Pertamina dan penyedia BBM lainnya demi menjaga kualitas bahan bakar tetap konsisten. Ditjen Migas berkomitmen menjalankan pengawasan mutu yang komprehensif demi melindungi konsumen serta memastikan bahan bakar yang digunakan masyarakat aman dan tidak merugikan.
Melalui pengawasan mutu yang ketat dan transparansi hasil pengujian, Pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang beredar di pasaran semakin meningkat.
Kementerian ESDM telah melakukan pengambilan sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025. Sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai angka oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dikumpulkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Pengujian laboratorium dilakukan terhadap parameter uji yang mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Sebagai contoh, sampel bensin RON 90 memiliki rentang nilai RON antara 90,3 hingga 90,7; RON 92 berkisar antara 92,0 hingga 92,6; RON 95 berada di kisaran 95,3 hingga 97,2; dan RON 98 menunjukkan hasil antara 98,4 hingga 98,6.(*)






