Kejari Gowa Terima 8 Berkas Perkara Uang Rupiah Palsu, Libatkan 11 Tersangka

Pengungkapan uang palsu

GOWA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menerima penyerahan tahap 2 sebanyak 8 berkas perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa pada Rabu, 19 Maret 2025. Penyerahan tersebut mencakup 11 tersangka dengan berbagai peran serta sejumlah barang bukti yang menyertai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, menjelaskan bahwa 8 berkas perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Bacaan Lainnya

“Delapan berkas yang tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa di Kejari Gowa. Berkas ini melibatkan 11 tersangka dengan peranan yang berbeda,” ungkap Soetarmi.

Ia juga menyebutkan bahwa terdapat 7 berkas lainnya yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa. Peran 11 tersangka ini dikelompokkan dalam tiga klaster utama.

Klaster pertama melibatkan tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Klaster kedua terdiri dari mereka yang mengedarkan uang palsu, sementara klaster ketiga adalah para penerima uang palsu.

11 tersangka

Adapun daftar tersangka dan peran mereka meliputi:

1. Tersangka AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi uang palsu.
2. Tersangka AK (50), pegawai bank, mengedarkan uang palsu.
3. Tersangka SY (52) dan IM (42), masing-masing PNS dan wiraswasta, berperan mengedarkan uang palsu.
4. Tersangka SW (55), seorang guru PNS, juga diduga mengedarkan uang palsu.
5. Tersangka MN (40), karyawan honorer, serta KG (48) dan IY (37), juru masak dan karyawan swasta, diduga mengedarkan uang palsu.
6. Tersangka SW (35) dan MM (40), masing-masing wiraswasta dan PNS, menerima uang palsu.

Barang bukti yang diserahkan termasuk total 4.784 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 dengan jumlah keseluruhan Rp.478.400.000, sejumlah rekening koran bank atas nama beberapa tersangka, serta barang elektronik seperti ponsel dan sepeda motor.

Hasil pemeriksaan laboratoris mengungkap bahwa uang pecahan Rp.100.000 Tahun Emisi 2016 yang menjadi barang bukti dinyatakan tidak asli. Uang tersebut tidak memiliki fitur pengaman seperti warna yang berubah dari berbagai sudut pandang, benang pengaman yang tertanam, maupun rectoverso yang saling isi.

Tersangka

Para tersangka diancam dengan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman maksimal untuk kasus ini adalah penjara selama 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa JPU sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gowa. “Para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari, mulai 19 Maret hingga 7 April 2025,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas sesuai arahan Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim. Muhammad Ihsan memastikan bahwa proses penuntutan akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan prinsip zero KKN.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan uang palsu serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Gowa.(*)

Pos terkait