Jusuf Kalla Tegaskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Jusuf Kalla

JAKARTA– Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa empat pulau yang tengah menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara secara historis dan formal merupakan bagian dari Aceh.

Pernyataan ini merujuk pada kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam MoU Helsinki 2005.

Bacaan Lainnya

JK menjelaskan bahwa MoU Helsinki mengacu pada Pasal 114 kemungkinan Bab I, Ayat I, Titik 4 yang menyebutkan bahwa batas Aceh merujuk pada perbatasan per 1 Juli 1956.

“Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada Pasal 114, yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ujar JK saat ditemui di kediamannya, Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025, sore tadi.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 1956 telah terbit Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno, yang meresmikan Provinsi Aceh terpisah dari Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan. “Dulu Aceh itu daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956,” jelasnya.

Kepmendagri dan Status Empat Pulau

Menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menjadi pemicu polemik, JK menegaskan bahwa Undang-Undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Kepmen, sehingga tidak dapat dibatalkan oleh keputusan menteri.

“UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa merubah UU,” tuturnya.

JK juga menekankan bahwa perundingan Helsinki tidak pernah membahas peta wilayah secara spesifik, melainkan hanya soal perbatasan.

“Di perundingan Helsinki tidak pernah menyinggung soal peta, tapi perbatasan,” katanya.

Meski demikian, JK mengapresiasi pertimbangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam menerbitkan Kepmendagri tersebut demi efisiensi dan kedekatan wilayah. Namun, ia mengingatkan agar aspek historis tetap menjadi dasar dalam menentukan kebijakan terkait.

“Empat pulau itu masuk Singkil, memang dekat dengan Sumatera Utara. Tapi itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil,” ujarnya.

Pengelolaan Sumber Daya Alam

Menanggapi usulan Gubernur Sumatera Utara agar sumber daya alam di empat pulau tersebut dikelola bersama, JK menegaskan bahwa tidak ada daerah yang dapat berbagi pengelolaan sumber daya secara administratif. “Toh tidak ada faktor penting di situ. Sekarang tidak ada, tapi mungkin di belakang hari siapa tahu ada. Kita tidak tahu,” ujarnya.

Oleh karena itu, JK berharap agar pemerintah dapat menyelesaikan polemik ini secara bijak.”Ini masalah yang sensitif. Kita berharap pemerintah bisa menemukan penyelesaian yang baik,” katanya.

Pendapat senada juga disampaikan Sofyan Djalil, salah satu tokoh Aceh sekaligus anggota tim perunding Helsinki, yang menilai revisi peraturan menteri dapat menjadi solusi untuk meredakan polemik. “Jika peraturan menteri ini bisa diubah, persoalan bisa selesai dengan baik,” ujarnya.(*)

Pos terkait