Aspidsus Kejati Sulsel Pimpin Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar di Selayar

SELAYAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Jabal Nur memimpin jalannya konferensi pers pengembalian kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Paket I (Lapen AC-WC) ruas Bonerate–Sambali di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu, 25 Juni 2025.

Acara yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar itu turut dihadiri Kepala Kejari Apreza Darul Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, serta jajaran Kejari lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, terpidana Sucipto mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp2.240.642.100,00. Proses hukum terhadap yang bersangkutan telah mencapai tahap inkracht dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150 K/PID.SUS/2025 tertanggal 17 April 2025.

Putusan tersebut menetapkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2.240.642.016,18.

Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut menandai pemulihan penuh kerugian negara dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung yang mendorong kejaksaan tidak hanya menekankan aspek pemidanaan semata, tetapi juga memaksimalkan upaya pemulihan keuangan negara.

“Dengan disetorkannya uang pengganti, maka kerugian negara dalam perkara ini telah 100 persen dipulihkan,” ujar Jabal Nur.(*)

Pos terkait