JATIM— Gagasan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) untuk penerbitan tarif cukai Golongan III bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari industri rokok skala kecil mendapat dukungan langsung dari anggota DPD RI/MPR RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Sebagai representasi Jawa Timur di Senayan, LaNyalla menilai usulan tersebut sebagai langkah solutif dalam menekan peredaran rokok ilegal yang marak karena tingginya beban biaya produksi di industri hasil tembakau. “Industri rokok bukan hanya dibebani belanja pita cukai, tetapi juga PPN, pajak daerah, dan PPh tahunan. Ini memberatkan, khususnya bagi industri skala kecil,” ujar LaNyalla di Surabaya.
Daya Beli Menurun, Konsumen Beralih ke Rokok Murah
LaNyalla juga menyoroti perubahan pola konsumsi masyarakat kelas menengah ke bawah akibat penurunan daya beli. Fenomena ini membentuk segmen pasar baru: konsumen rokok murah. Sayangnya, tuntutan harga rendah tidak sebanding dengan tingginya komponen biaya, sehingga rokok ilegal tanpa cukai pun marak beredar.
“Tarif Golongan III untuk SKM bisa menjadi jembatan antara tuntutan pasar dan regulasi negara,” tegas mantan Ketua DPD RI itu. Ia menyebut rokok ilegal sebagai ancaman tidak hanya bagi pendapatan negara, tetapi juga pemicu budaya korupsi, kolusi, dan pemerasan.
Kompleksitas Isu Tembakau: Antara Ekonomi dan Kesehatan
Menurut LaNyalla, isu industri rokok tidak bisa dilepaskan dari tarik ulur berbagai sektor, terutama kesehatan yang didorong kampanye global untuk menurunkan jumlah perokok. Di sisi lain, kontribusi industri terhadap perekonomian tak bisa diabaikan. “Ada sekitar 5,9 juta tenaga kerja terserap, dan 2,3 juta petani tembakau menggantungkan hidupnya di sektor ini,” paparnya.
Cukai Rokok: Sumber Penerimaan yang Signifikan
Data tahun 2023 menunjukkan bahwa cukai rokok menyumbang Rp216 triliun lebih bagi penerimaan negara. Oleh karena itu, LaNyalla menegaskan pentingnya pengelolaan isu tembakau secara bijak dan inklusif. “Harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kesehatan. Semua pihak harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan,” tutupnya.(*)






