Cek Kosong Rp33 Miliar: Polda Metro Jaya Tetapkan Agusrin dan Raden Saleh Jadi DPO

Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin

JAKARTA – Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin, kakak kandung Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin, bersama rekannya Raden Saleh Abdul Malik, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keduanya diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan bernilai puluhan miliar rupiah dalam bisnis pengolahan kayu.

Awal Kasus

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula pada 27 Maret 2017, ketika PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) meneken perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) milik Agusrin. PT API memberi kuasa penggunaan izin HPH kepada PT TAC. Kerja sama meningkat pada 18 April 2017 dengan pembentukan PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI), saham PT TAC 52,5% dan PT API 47,5%.

Namun, setelah dua tahun berjalan, muncul persoalan internal. Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, SH., ST, menjelaskan bahwa pada 7 Mei 2019, Agusrin menawarkan pelepasan saham senilai Rp69,259 miliar. Negosiasi berlanjut hingga disepakati harga Rp33,3 miliar.

Cek Kosong

Untuk meyakinkan transaksi, Agusrin dan Raden Saleh menyerahkan dua lembar cek BNI senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar. Namun saat dicairkan, cek tersebut ternyata kosong. PT TAC merasa ditipu dan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020 dengan nomor LP/1812/III/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ.

Status Tersangka & P21

Penyidikan berlanjut hingga Agusrin dan Raden Saleh ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2021. Kejati DKI kemudian menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 14 Mei 2025, dan meminta Polda menyerahkan tersangka serta barang bukti untuk pelimpahan ke pengadilan.

Jadi Buronan

Karena tidak pernah memenuhi panggilan, Polda Metro Jaya akhirnya menerbitkan surat DPO pada 14 Oktober 2025. Surat DPO bernomor DPO/130/X/RES.2.1/2025 untuk Agusrin dan DPO/131/X/RES.2.1/2025 untuk Raden Saleh, ditandatangani Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto (Budher), membenarkan penetapan status buronan tersebut. “Benar, sudah diterbitkan DPO karena berkas perkara sudah P21, tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tersangka telah dilakukan pemanggilan, tidak hadir,” ujarnya, Kamis, 4 Desember 2025.(*)

 

Pos terkait