PAREPARE — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae kembali menegaskan pentingnya masyarakat memahami batas tanggung jawab dalam perbaikan instalasi air, guna mendorong efisiensi layanan dan menjaga kualitas pasokan air bersih bagi pelanggan di Kota Parepare.
Penegasan ini disampaikan melalui unggahan di akun media sosial resmi perusahaan, yang menjelaskan dengan rinci peran masing-masing pihak dalam pemeliharaan jaringan pipa.
Menurut pengumuman tersebut, apabila terjadi kebocoran atau kerusakan pada jaringan pipa sebelum meteran air, maka tanggung jawab penuh atas perbaikan berada di pihak PAM Tirta Karajae sebagai penyedia layanan air bersih.
Namun, bila kerusakan terjadi setelah meteran hingga ke dalam instalasi rumah tangga, tanggung jawab perbaikan sepenuhnya berada di tangan pelanggan.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Pemahaman ini penting agar proses perbaikan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” tulis pihak PAM dalam keterangannya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelanggan terhadap hak dan kewajibannya, sekaligus memperkuat kerja sama antara pelanggan dan penyedia layanan dalam menjaga kelangsungan distribusi air bersih di Parepare.(*)






