Menguji Demokrasi di Palopo: Pilkada Berliku, Legitimasi Menang di Mahkamah

JAKARTA– Ketika suara rakyat menjadi panglima dalam demokrasi, mekanisme korektif yang adil menjadi benteng terkuatnya. Begitulah wajah Pilkada Palopo yang berliku, memantulkan tantangan, celah regulasi, hingga keteguhan konstitusi. Di balik angka-angka suara, tersembunyi pertarungan narasi, etik menentukan arah masa depan kota berjuluk “Idaman” itu.

Catatan: Redaksi

Bacaan Lainnya

Bermula dari Skandal Ijazah, Bergulir ke Pemungutan Suara Ulang

Pilkada Serentak 2024 di Palopo mulanya berjalan biasa. Empat pasangan calon bertarung memperebutkan kursi Wali Kota—salah satunya pasangan Trisal Tahir–Akhmad Syarifuddin yang mengumpulkan suara terbanyak. Tapi riak berubah menjadi badai ketika Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusan pada Februari 2025, menyatakan Trisal terbukti menggunakan ijazah palsu. Sang pemenang didiskualifikasi.

Putusan itu membuka jalan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Mei 2025, kali ini tanpa kehadiran Trisal. Pasangan barunya, Naili–Akhmad Syarifuddin, menggantikan posisi dan justru menyalip semuanya menang telak dengan 50,53% suara. Tapi kemenangan itu segera diliputi tudingan apakah pengganti kandidat lama itu sah dari sisi administratif dan etika?

Sengketa Ulang: Tudingan Pajak dan Masa Lalu yang Mengejar

Paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK), menggugat hasil PSU ke MK. Mereka menyoroti dua hal: dokumen pajak Naili yang diduga tak lengkap, dan status Akhmad Syarifuddin sebagai mantan terpidana yang disebut tidak disampaikan jujur saat proses pendaftaran.

Dalil itu mengarah pada pertanyaan besar: Apakah transparansi moral dan kepatuhan administratif kandidat masih relevan ketika suara mayoritas telah menentukan pilihan?

Namun Mahkamah Konstitusi punya kacamata yang berbeda. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 8 Juli 2025, hakim menyatakan bahwa dalil-dalil pemohon tidak cukup kuat dan “tidak berlandaskan hukum secara keseluruhan”.

Putusan MK: Di Antara Regulasi, Etika, dan Keterbukaan

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan RMB–ATK dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Selain karena tidak terbukti secara materiil, selisih suara antara pihak pemohon dan pihak pemenang melewati ambang batas 2 persen—membuat permohonan gugur secara formil.

Hakim Ridwan Mansyur menambahkan, bukti pajak Naili telah lengkap dan sah secara elektronik, sesuai konfirmasi dari KPP Pratama Tanjung Priok. Sementara terkait Akhmad, meski MK menyebutkan bahwa ia memang pernah dipidana dan awalnya tak mencantumkan status itu dalam sistem pencalonan.

Mahkamah juga menemukan bahwa yang bersangkutan telah mengumumkannya secara terbuka kepada publik jauh sebelum penetapan paslon. Ini dianggap sebagai bentuk corrective action yang cukup secara hukum dan etika.

Kesalahan prosedural dari KPU dan tafsir kurang tegas dari Bawaslu tak cukup untuk menjatuhkan kandidat. “Tidak tepat jika kesalahan lembaga dibebankan sepenuhnya kepada calon,” tegas Mahkamah.

Lebih dari Kontestasi Suara: Pilkada Sebagai Ujian Etik Demokrasi

Pilkada Palopo kali ini menampakkan betapa demokrasi bukan sekadar soal menang dan kalah dalam penghitungan suara, tapi juga ketangguhan sistem untuk memperbaiki diri. Dari diskualifikasi kandidat karena pemalsuan ijazah, hingga pengujian integritas dan etika kandidat dalam PSU, publik disuguhi peristiwa yang mengingatkan bahwa demokrasi tidak imun dari cacat, tapi bisa tetap sehat jika mekanisme korektifnya bekerja.

Dalam konteks itulah, kemenangan pasangan Naili-Akhmad bukan hanya sekadar hasil suara terbanyak, melainkan simbol bahwa legitimasi publik harus bersandingan dengan akuntabilitas hukum dan transparansi moral.

Proses panjang ini menunjukkan bahwa koreksi, jika dilakukan secara terbuka dan tulus, masih dihargai dalam sistem konstitusi kita.

Ke Depan: Demokrasi Lokal Membutuhkan Keteladanan

Kisah Pilkada Palopo memberi pelajaran penting bagi demokrasi lokal. Bahwa proses pemilihan bukan sekadar formalitas elektoral, tapi juga medan edukasi politik. Calon pemimpin diuji bukan hanya oleh angka, tapi oleh keberanian mereka untuk terbuka, bertanggung jawab, dan memulihkan kepercayaan.

Kini, dengan keluarnya putusan MK yang final dan mengikat, publik Palopo layak berharap bahwa Naili dan Akhmad akan memulai masa jabatan mereka dengan semangat pembaruan dan komitmen terhadap prinsip-prinsip keterbukaan yang selama ini menjadi sorotan.(*)

Pos terkait