Bone Hebat, Satu satunya Daerah di Sulsel Tetapkan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum

 

Diapresiasi Gubernur Sulsel Melalui Penghargaan

BONE—Kabupaten Bone mendapat penghargaan dari Pemprov Sulsel sebagai satu satunya daerah di Sulsel yang telah menetapkan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bone tahun 2025-2040.

Penghargaan ini menjadi kado spesial bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone pada momen HUT RI ke 80 tahun ini.

Diketahui, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang berisi arahan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) di suatu wilayah, baik perpipaan maupun non-perpipaan.

RISPAM disusun untuk periode tertentu (misalnya 15-20 tahun) dan menjadi dasar bagi penyelenggara SPAM dan pemerintah daerah dalam mengembangkan SPAM di daerahnya.

“Alhamdulillah, terima kasih atas penghargaan ini. Penghargaan dari Pemprov Sulsel ini menjadi kebanggaan tersendiri, apalagi Kabupaten Bone merupakan satu satunya daerah di Sulsel yang telah menetapkan rencana induk sistem penyediaan air minum melalui Peraturan Daerah,” kata Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman SSos MM.

Penghargaan yang diraih tersebut lanjutnya, menjadi motivasi bagi Pemda Bone untuk bekerja lebih baik lagi dan terus berbuat yang terbaik untuk Masyarakat Kabupaten Bone

Diketahui, tujuan utama RISPAM adalah, memberikan gambaran menyeluruh tentang kebutuhan air minum, potensi sumber daya air, dan rencana pengembangan infrastruktur SPAM. 

RISPAM mempertimbangkan proyeksi kebutuhan air minum di masa depan dan upaya menjaga ketersediaan air baku. 

Penyusunan RISPAM dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti instansi pemerintah, penyedia layanan air minum, dan masyarakat. Dokumen RISPAM kemudian ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

RISPAM, menjadi acuan penting dalam perencanaan dan pembangunan SPAM yang berkelanjutan dan terpadu. “Dengan adanya RISPAM, diharapkan kebutuhan air minum masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, kualitas layanan meningkat, dan kelestarian lingkungan terjaga,” tutup bupati. *

Pos terkait