PAREPARE– Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial AY alias RP (48) diamankan oleh Tim Resmob Polres Parepare atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kantor Mall Pelayanan Publik, Jalan Bandar Madani, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Jumat, 15 Agustus 2025.
Korban, Armiani Amin (44), yang juga seorang ASN, melaporkan kehilangan barang berharga berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A52 warna biru langit dan dua emas batangan masing-masing seberat 10 gram yang disimpan dalam dompet kecil di meja kerja lantai dua.
Kejadian berlangsung saat korban mengikuti lomba dalam rangka peringatan HUT RI di lantai satu gedung tersebut. Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Muh. Agus Purwanto, memerintahkan Kanit Resmob AIPTU Muh Ramli Jabir, untuk melakukan penyelidikan.
Tim berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Pettana Rajeng, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, dan melakukan penangkapan pada Minggu malam, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan dompet kecil warna cream merk Gucci. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual emas curian tersebut di Kota Makassar seharga Rp33 juta.
Sebanyak Rp3 juta telah digunakan untuk keperluan pribadi, sementara sisa Rp30 juta ditemukan dalam rekening pelaku dan telah disita oleh pihak kepolisian. Pelaku mengaku masuk ke kantor Mall Pelayanan dengan dalih mengantar surat.
Saat mendapati ruangan kosong, ia berkeliling dan menemukan tas milik korban, lalu mengambil barang-barang berharga di dalamnya sebelum meninggalkan lokasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan pelayanan publik. Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan di bawah pengawasan Sat Reskrim Polres Parepare.
Atas perbuatannya Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.(*)






