PAREPARE — Polemik perpajakan atas biaya transportasi LPG 3 kg kembali mencuat setelah Ketua Hiswana Migas Parepare, H. Ibrahim, mengungkap langkah hukum yang tengah ditempuh pihaknya menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 188/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menegaskan bahwa biaya pengangkutan LPG dari agen ke pangkalan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Langkah ini dijalankan melalui kerja sama antara Hiswana Migas dan Kantor Hukum Cuaca Reza & Partners, berdasarkan perjanjian Nomor 015/CRP/Prj-HM/VIII/2024 tertanggal 12 Agustus 2024. “Pendapat MK menjadi landasan penting untuk membuka dialog lanjutan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar H. Ibrahim saat kunjungan ke Kantor Pajak Parepare, Senin, 15 September 2025, bersama pengurus dan pengusaha LPG 3 kg diwilayah Hiswana Migas Parepare.
Dewan Pembina Hiswana Migas Parepare, H. Alang Sattung, menekankan perlunya penyamaan persepsi antara DJP dan DPP Hiswana Migas terkait interpretasi putusan MK dan Mahkamah Agung (MA). Ia mengakui bahwa diskusi telah berlangsung selama dua tahun, namun belum menghasilkan kesepahaman yang utuh. “Banyak anggota kami menerima surat peringatan yang sah secara hukum, namun menimbulkan tekanan psikologis dan kebingungan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, konsultan hukum Sultan turut menjelaskan bahwa berdasarkan data SPDK, selisih harga kepala (head) LPG tidak termasuk objek pajak. Ia menegaskan bahwa harga LPG telah ditetapkan pemerintah melalui HET, sehingga yang seharusnya dikenakan pajak hanyalah jasa transportir. “Jika metode transportir tetap digunakan, pelaku usaha bisa merugi,” jelasnya.
Hiswana Migas mendorong DJP untuk melakukan simulasi perpajakan yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi lapangan. H. Ibrahim dan H. Alang Sattung juga meminta agar riwayat perpajakan anggota yang bermasalah diidentifikasi secara terbuka, serta dilakukan evaluasi terhadap pemblokiran dan tekanan administratif. “Kami harap ada kebijaksanaan dan kesempatan kedua bagi anggota yang mengalami kendala,” kata H. Alang.
Pembina Hiswana Migas, Muchtar, menambahkan bahwa ancaman pemblokiran dan denda hingga Rp1 miliar telah memicu keresahan di lapangan. Ia menyerukan pembentukan forum tripartit antara Pertamina, DJP, dan Hiswana Migas untuk meredam ketegangan dan mencegah gangguan distribusi LPG. “Jika tekanan ini berlanjut, kami siap menghentikan penyaluran LPG selama lima hari di 11 kabupaten/kota di bawah koordinasi Hiswana Migas Parepare,” tegasnya.
DJP: Regulasi Tetap Jadi Acuan, Tapi Terbuka untuk Koreksi
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPP Pratama Parepare, Yusan Jubiantara, menyatakan bahwa DJP berkomitmen menjaga transparansi dan melindungi data wajib pajak. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan harus merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk PMK, putusan MK, dan surat edaran internal. “Kami tidak ingin memberatkan masyarakat. Tapi semua yang kami lakukan harus berbasis aturan,” ujarnya.
Yusan juga menekankan pentingnya menjaga aspek keadilan dalam perpajakan. Ia membuka ruang konsultasi dan koreksi jika ditemukan data baru atau dinamika di lapangan. “Kalau ada margin biaya yang tidak proporsional, mari kita bahas bersama. Transparansi dan keadilan adalah prinsip utama,” tutupnya. Pertemuan pun masih berlangsung hingga saat ini.(*)






