PANGKEP — Sebanyak 14 perangkat daerah di Kabupaten Pangkep menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait hak akses data kependudukan. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati, Rabu, 24 September 2025, dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf.
Perangkat daerah yang terlibat dalam kerja sama ini meliputi Bapenda, Dinas PMPTSP, BKPSDM, Bappelitbangda, DPMD, DP2KBP3A, Dinsos, Disdikbud, Dinkes, Disnaker, Diskominfo SP, Disparpora, serta dua kecamatan: Tondong Tallasa dan Balocci.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Abd Rahman Assagaf menekankan pentingnya data kependudukan sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan publik. Ia menyebut Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi basis tunggal dalam mengakses berbagai layanan, sehingga validitas dan integritas data menjadi krusial.
“Dengan data yang valid dan spesifik, pelayanan publik akan semakin lancar, netral, nondiskriminatif, dan profesional. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga soal keadilan dan akurasi dalam pembangunan,” ujar Rahman.
Kepala Disdukcapil Pangkep, Arisal Hasan, menjelaskan bahwa melalui PKS ini, perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan secara terintegrasi dan real-time melalui portal web yang telah disiapkan. Sistem ini memungkinkan OPD untuk melakukan verifikasi data tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Perangkat daerah cukup menggunakan operator masing-masing untuk mengakses data sesuai kebutuhan. Ini akan mempercepat proses layanan dan pengambilan keputusan,” jelas Arisal.
Ia mencontohkan kerja sama dengan Dinas PMD dan dua kecamatan yang memungkinkan desa dan kelurahan melakukan verifikasi penerima bantuan secara langsung. “Cukup buka web akses yang kami berikan, mereka bisa cek apakah penerima bantuan benar penduduk Pangkep atau sudah pindah ke daerah lain,” tambahnya.
Dari 14 OPD yang terlibat, sembilan merupakan perpanjangan kerja sama, sementara lima lainnya baru pertama kali mendapatkan akses. Arisal juga menegaskan bahwa sistem keamanan data telah dirancang ketat. Setiap operator dan perangkat komputer yang digunakan untuk mengakses portal tercatat dan termonitor oleh sistem Disdukcapil.
“Siapapun yang mengakses web portal tersebut akan terdeteksi, baik waktu maupun lokasi aksesnya. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan kerahasiaan data,” tegasnya.
Dengan adanya PKS ini, Arisal berharap seluruh OPD dapat menjalankan program-program yang mendukung visi dan misi Bupati Pangkep secara lebih mandiri dan efisien, tanpa harus bergantung pada koordinasi manual dengan Disdukcapil.
“Mudah-mudahan ke depan, bukan hanya 14 OPD, tapi semua perangkat daerah di Kabupaten Pangkep bisa bekerja sama dengan kami terkait pemanfaatan data kependudukan,” tutupnya.(*)






