Pelaku Dugaan Pencabulan di Batentanga Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Gelar Perkara

POLMAN, – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Polewali Mandar resmi menetapkan seorang pria berinisial M alias P  (42) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Batentanga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (13/10/2025) di Mapolres Polman. Dalam gelar perkara tersebut, dipaparkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh M terhadap korban yang masih dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami mendapatkan 3 alat bukti untuk menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus ini yakni keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat sebagai mana yang diatur dalam hukum acara pidana. Namun saat ini yang bersangkutan belum kami tahan.”ucap Budi Adi saat ditemui beberapa awak media diruangan nya ­

Diketahui, kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke pihak kepolisian pada bulan September lalu. Berdasarkan laporan, peristiwa pencabulan terjadi di sekolah Paud dan pelaku merupakan guru ditempat tersebut yang juga  kepala dusun sementara di wilayah tersebut.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk korban yang telah menjalani visum di rumah sakit setempat.

M dijerat dengan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tegaskan, kasus ini akan kami proses secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban,” tambah AKP Budi adi.

Kata Budi Adi,selain 4 Orang anak yang diduga korban pencabulan,sesuai laporan Polisi tertanggal 17/09, pihaknya juga menerima laporan satu orang lagi yang diduga korban pencabulan,namun laporan tersebut masih sementara tahap pengembangan

“Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini”. tutupnya.(*)

Pos terkait