MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat barisan dalam mencegah praktik korupsi, khususnya gratifikasi. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menerima kunjungan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK RI, Anna Devi Azhar Tamala, di ruang rapat Sekda.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menyusun Peta Kerawanan dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Sulsel. Pertemuan tersebut menjadi sarana edukasi publik yang strategis. Menurut Jufri Rahman, pemahaman tentang gratifikasi masih minim di kalangan aparatur negara. “Tentu kegiatan ini sangat baik, menambah wawasan kita apa yang termasuk gratifikasi,” ujarnya.
KPK memaparkan bahwa 63 persen kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut berkaitan dengan gratifikasi atau penyuapan. Pelaku terbanyak berasal dari kalangan swasta, disusul pejabat eselon, anggota DPR/DPRD, dan unsur lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sulsel akan menyasar seluruh kabupaten/kota untuk memperkuat edukasi dan pengawasan. Misalnya Kota Makassar sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi, Makassar menjadi prioritas dalam penguatan sistem pelaporan gratifikasi. Edukasi menyasar pejabat eselon dan pengelola anggaran di sektor pelayanan publik.
Kota Parepare sebagai kota jasa dan perdagangan, Parepare menyoroti potensi gratifikasi di sektor pelayanan publik, perizinan usaha, dan pengadaan barang. Pemerintah kota mulai mengintegrasikan pelaporan gratifikasi ke dalam sistem pengawasan internal dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Pasal 6 huruf a UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menekankan pentingnya pencegahan. Gratifikasi sendiri diartikan sebagai pemberian dalam arti luas uang, barang, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga wisata yang jika terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas, dianggap sebagai suap.
Dengan edukasi langsung dari KPK dan komitmen Pemprov Sulsel, diharapkan seluruh jajaran pemerintahan daerah mampu mengenali, menghindari, dan melaporkan gratifikasi secara tepat. Langkah ini menjadi pondasi penting dalam membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas di Sulawesi Selatan.(*)






