Vonis Bebas, Hakim Kena Skors: KY Tampar Pengadilan Negeri Parepare

PAREPARE– Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kota Parepare kembali mencuat. Komisi Yudisial (KY) resmi menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare yang pada 2024 lalu memutus bebas terdakwa, Andi Jamil.

Perkara ini sempat menghebohkan publik karena terdakwa merupakan teman satu sekolah korban. Putusan bebas majelis hakim kala itu menuai kritik keras dari keluarga korban dan masyarakat, dinilai janggal serta tidak mencerminkan rasa keadilan.

Bacaan Lainnya

Sanksi Nonpalu 6 Bulan

Dalam putusan KY bernomor 0037/L/KY/IV/2025, dua hakim yang memutus perkara tersebut dijatuhi sanksi nonpalu selama enam bulan. Mereka adalah Mohammad Risqi Nurridlo (kini hakim PN Makale) dan Restu Permadi (kini hakim PN Pangkajene). Sementara satu hakim lainnya hanya dikenakan sanksi tertulis.

Kuasa hukum korban, Arny Yonathan, menyebut sanksi itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang ia ajukan ke KY pada 5 November 2024. “Ada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Banyak fakta persidangan yang tidak tertuang dalam salinan putusan,” tegas Arny.

Arny menjelaskan, proses penyelidikan KY berlangsung lebih dari satu tahun. Ia, pihak kepolisian, dan jaksa penuntut umum turut diperiksa oleh pengawas KY. “Saya sempat diperiksa oleh lima pengawas hakim. Kanit PPA Polres dan JPU juga sudah diperiksa,” ujarnya.

Humas PN Parepare, Romi Hardika, membenarkan perkara tersebut memang dilaporkan ke KY. Namun ia mengklaim hingga awal 2026, PN Parepare belum menerima putusan resmi sanksi dari KY maupun Mahkamah Agung. Romi menambahkan, tiga hakim yang menangani perkara itu sudah dimutasi ke pengadilan lain sejak Agustus 2025.

Kronologi Kasus

Kasus bermula pada 16 November 2023, ketika orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan oleh tukang ojek berinisial AJ. Jaksa menuntut AJ dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Namun pada 28 Mei 2024, majelis hakim PN Parepare memutus bebas AJ. Hakim beralasan terdakwa memiliki alibi kuat, diperkuat keterangan anak kandungnya yang menyebut AJ berada di rumah saat kejadian. (*)

Pos terkait