Pengadilan Negeri Parepare Luruskan Isu Pengosongan Bangunan di Atas Aset Barang Milik Negara

Pembacaan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Parepare

PAREPARE– Pengadilan Negeri Parepare memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pengamanan bangunan di atas tanah seluas kurang lebih 514 m² yang berlokasi di Jalan Beringin atau sekitar Kantor Palang Merah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Juru bicara Pengadilan, Bayu Akbar Wicaksono, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah eksekusi perkara perdata, melainkan langkah hukum untuk mengamankan aset negara yang telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Bacaan Lainnya

Status Hukum Aset: Sudah Inkracht Sejak 2001

– Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan laporan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare, tanah tersebut tercatat sebagai aset negara atas nama Mahkamah Agung RI.
– Sertifikat Hak Pakai Nomor 0004/2010 menjadi dasar hukum kepemilikan, menggantikan dua sertifikat hak milik yang telah dimatikan sejak 1999.
– Status hukum tanah telah diperkuat melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap: Nomor 47/Pid.B/1999/PN. Parepare jo. 146/Pid/2000/PT.MKS. jo. 779 K/Pid/2001.

Sebelum melakukan pengamanan, lanjut Bayu, Pengadilan Negeri Parepare telah menempuh pendekatan persuasif. Diantaranya Somasi I dan II dikirimkan pada Mei dan Juni 2025 kepada pihak yang menempati aset negara selama ±30 tahun.

Tujuannya adalah memberi waktu dan ruang bagi penghuni untuk melakukan pengosongan secara sukarela. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengosongan tidak dilakukan.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa bangunan rumah milik terdakwa harus dibongkar atau dipindahkan dari atas tanah negara. Hal ini ditegaskan dalam halaman 16 putusan Nomor 146/Pid/2000/PT.MKS., yang menyebut ” Rumah permanen (tembok) milik terdakwa di atas tanah inventaris Pengadilan Negeri Parepare harus dibongkar atau dipindahkan,”ujar Bayu, Kamis, 7 Agustus 2025.

Pengadilan menegaskan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin di atas tanah negara berpotensi menimbulkan penyalahgunaan aset dan menghambat pemanfaatan sesuai peraturan.

Menanggapi usulan ahli waris penghuni rumah untuk menjadikan bangunan sebagai musala. Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Andi Musyafir menyatakan keterbukaan terhadap gagasan tersebut.

Namun, hingga kini tidak ada surat pernyataan atau Berita Acara Penyerahan Aset yang disampaikan oleh pihak terkait. ” Tanpa dokumen tersebut, Pengadilan tidak dapat meneruskan usulan ke Pengadilan Tinggi Makassar maupun Mahkamah Agung,”bebernya.

Pengadilan Negeri Parepare menegaskan bahwa seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan komunikasi humanis dan penyelesaian persuasif. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik dan menjaga transparansi dalam pengelolaan aset negara.(*)

Pos terkait