MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) bertajuk “Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” pada Rabu, 4 Februari 2026.
Forum strategis ini menghadirkan jajaran petinggi hukum nasional, mulai dari Aspidum hingga Kajari se-Sulawesi, dengan sorotan utama pada transisi menuju sistem hukum pidana baru.
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., membuka kegiatan dengan keynote speech yang menegaskan keunggulan kodifikasi hukum baru dibanding aturan kolonial.
“KUHAP yang baru ini jauh dari kesempurnaan dan akan ada perubahan sembari berjalan, namun saya jamin 100 persen lebih baik dibanding KUHAP lama. Aturan ini sangat mengedepankan perlindungan HAM, dirinci sekali hak tersangka, hak anak, hingga hak disabilitas untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat,” ujar Prof. Eddy Hiariej.
Ia menekankan prinsip sistem peradilan pidana terpadu, yang membagi kewenangan secara tegas: penyidikan di Polri, penuntutan di Kejaksaan, dan pembelaan oleh advokat.
Jaksa sebagai Navigator Utama
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menegaskan peran Jaksa sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara.
“Jaksa bertindak sebagai Navigator Utama yang memastikan setiap tahap proses peradilan, dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib dan menjamin hak-hak tersangka serta korban. Kita harus mengantisipasi problematika praktis pasca berlakunya aturan ini melalui pemahaman yang seragam,” tegasnya.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menguraikan mekanisme Plea Bargaining dan Saksi Mahkota sebagai terobosan efisiensi peradilan.
“Pengakuan bersalah adalah ruang bagi terdakwa untuk kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Namun, Hakim tetap harus menguji secara ketat apakah pengakuan tersebut dilakukan sukarela, tanpa tekanan, dan tanpa penyiksaan,” jelasnya.
Guru Besar FH UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti pentingnya perubahan paradigma dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif.
“Tantangan terbesar kita bukan hanya pasal, tapi perubahan mindset. Pidana penjara tidak lagi menjadi primadona. APH harus mulai terbiasa dengan alternatif pidana seperti kerja sosial atau judicial pardon jika itu lebih adil bagi masyarakat,” tukasnya.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa Bintek ini menjadi momentum krusial bagi Jaksa di Sulawesi untuk menyamakan persepsi hukum agar tidak terjadi disparitas penuntutan di masa transisi.
Kegiatan turut dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal, serta jajaran Hakim Tinggi PT Makassar.(*)






