Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” ujar Didik Farkhan di Makassar, Selasa, 30 Desember 2025.
Berdasarkan dokumen permohonan No: R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, enam pihak yang diajukan pencekalan adalah:
– BB (54), PNS/Mantan Pj Gubernur Sulsel
– HS (51), PNS Pemprov Sulsel
– RR (35), PNS
– UN (49), PNS
– RM (55), Wiraswasta/Direktur Utama PT AAN
– RE (40), Karyawan Swasta
Sebelum pengajuan cekal, Tim Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, selama 10 jam pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan mendalami kebijakan proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang diduga sarat praktik mark-up harga dan indikasi pengadaan fiktif.
Status keenam pihak yang dicekal masih sebagai saksi. Namun, penyidik terus menelisik proses perencanaan dan penganggaran proyek tersebut.
Dalam rangkaian penyidikan, Kejati Sulsel telah:
– Menggeledah Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan.
– Menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.
– Memeriksa lebih dari 20 saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.(*)





